TARAKAN - Dalam masa pandemi seperti saat ini, pemerintah berusaha melakukan perlindungan terhadap seluruh konsumen dalam menjangkau produk, baik berupa makan atau minuman maupun berupa produk lainnya. Talkshow Radar Tarakan Televisi menghadirkan empat narasumber terkait dengan perlindungan konsumen di tengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sebelumnya disebut new normal.
Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara, Drs. Hartono, M.Si, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa ada kekhawatiran di masa pandemi. Sehingga hal ini juga berpengaruh kepada omzet para pelaku usaha yang mengalami penurunan. Namun, dari dinas yang membawahi tetap berusaha membantu dalam mengangkat nilai ekonomi. Bahkan saat ini pihaknya sudah membentuk badan perlindungan konsumen yang ada di Tarakan dan Nunukan. “Pelaku usaha atau konsumen bisa mendapatkan harga standar, walaupun kondisi untuk wilayah Tarakan berbeda dengan wilayah dari Jawa. Kendati Kaltara hanya mengharapkan barang dari luar, tetapi dari Disdagkop-UKM Tarakan juga mengupayakan harga tetap stabil,” ujarnya.
Kepala BPOM Tarakan, Mustafa Anwar, S.Si, A.Pt, menyampaikan bahwa pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kaltara dalam hal pengawasan barang edar. Baik itu berupa makan ataupun minuman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin produk yang sudah memiliki izin edar dan bisa dikonsumsi.
Selain itu, pihaknya juga membentuk lapisan untuk produsen, yang pertama lapisan orang yang melakukan pengawasan produksi obat dan makanan yang telah ditetapkan. Lapisan kedua tugasnya membuat regulasi peraturan dalam membuat aturan dalam pembuatan makanan. Lapis ketiga adalah konsumen yang mengonsumsi dan berhak mendapatkan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat.
Kepada Bidang Perlindungan Konsumen pada Disdagkop-UKM Tarakan, Hidayat, S.E, menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah dibentuk saat ini, dan merupakan suatu wadah untuk menyelesaikan konflik konsumen dengan transaksi jual beli, yang mempunyai lingkup kegiatan yang luas berdasarkan konsumen.
“Dari Disdagkop Tarakan dan Kaltara saat ini rutin melakukan pengawasan ke pasar, baik itu melakukan pengecekan harga ayam maupun harga lainnya. Bahkan juga rutin melakukan pengawasan gas elpiji. Sejak adanya pandemi dari BPSK dan Disdagkop rutin turun ke lapangan melakuan pengawasan bukan hanya harga sembako, tetapi juga melakukan pengawasan masker,” bebernya.
Dalam diskusi kemarin juga dihadiri oleh Silvia Makka, S.H, M.H, selaku akademisi Universitas Borneo Tarakan. Ia memberi penjelasan dari sisi akademisi terkait dengan konsumen yang banyak mengalami kerugian. Mengingat konsumen adalah salah satu pengguna barang atau jasa akhir. Maka dari itu, konsumen harus dilindungi.
“Sehingga untuk mendapatkan perlindungan hukum harus cermat sebelum membeli dan memperhatikan produk tersebut. Kebijakan pemerintah saat ini adalah melindungi konsumen, bahkan dari beberapa lokasi atau tempat belanja sudah diterapkan penerapan kesehatan di masa pandemi,” terangnya.
Lanjutnya, kerugian konsumen juga bisa dilaporkan jika tidak sesuai seperti pengguna jasa, tetapi hal ini bisa ditangani langsung ke konsumen akhir, ke pengguna jasa atau pelaku usaha. Contohnya apabila barang yang dibeli kedaluwarsa. Tetapi jika pihaknya mau mengganti akan hal itu bisa saja dilakukan.
Hartono kembali menambahkan bahwa, para konsumen jika menemukan suatu hal yang tidak bagus pada produk, maka bisa langsung melakukan laporan ke BPSK. Para konsumen diiimbau untuk lebih memperhatikan produk terlebih dahulu sebelum membeli, apakah layak dikonsumsi atau belum.
“Yang paling sering ditemukan di lapangan adalah makanan dan minuman ketika hari raya. Hal seperti ini bagi pelaku usaha yang didapatkan menjual akan dilakukan pencabutan izin usaha sementara waktu, agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
Tambahnya, bentuk perlindungan yang lain seperti pada masyarakat di Krayan dengan adanya pandemi saat ini. Mereka tidak bisa melakukan belanja di daerah negara tetangga, sehingga dari Pemprov Kaltara melakukan proses distribusi barang melalui subsidi ongkos angkut (SOA) yang diangkut melalui tol udara.
“Dirinya berharap untuk para konsumen di selurruh Kaltara harus cerdas dalam membeli, baik itu dari segi kualitas dan mutu. Jadi para konsumen harus berhati-hati dalam memilih, jadi memang harus ada kecerdasan dalam memilih produk saat ini, agar para konsumen tidak dirugikan,” tutupnya. (agg/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan