Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tarawih Bisa Dibagi Beberapa Gelombang

anggri-Radar Tarakan • Senin, 12 April 2021 - 17:51 WIB
DIBUKA: Taman Oval Ladang menjadi salah satu lokasi pasar Ramadan di Tarakan tahun ini./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
DIBUKA: Taman Oval Ladang menjadi salah satu lokasi pasar Ramadan di Tarakan tahun ini./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

Ramadan menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi umat muslim dunia. Oleh karenanya, aktivitas saat Ramadan selalu ramai karena rasa antusias para umat. Lantas, bagaimana antisipasi pemerintah dalam mencegah terjadinya kerumunan saat Ramadan?

MENTERI Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin 5 April 2021 lalu itu ini ditujukan kepada berbagai pihak. Adapun ruang lingkup SE ini, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Di Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut dalam mengawal panduan beribadah Ramadan. Seperti misalnya salat tarawih, yang wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ketua MUI Tarakan, K.H. Muhammad Anas menerangkan, jika pelaksanaan tarawih dengan jarak satu sama lain tidaklah menjadi persoalan. “Salat berjarak kan memang sudah dilakukan dari tahun lalu, sebenarnya tidak ada perubahan sama sekali sama saja seperti biasa. Tapi memang, tahun ini dilakukan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (11/4).

Ia menyampaikan tarawih dapat dilakukan dengan sesingkat mungkin. Sehingga hal itu dapat memperkecil kemungkinan penularan Covid-19. “Makanya diingatkan kalau bisa jangan terlalu lama, dipersingkat saja. Kalau biasanya imamnya baca surah panjang ini mungkin bisa memilih surah yang pendek supaya pelaksanaan salatnya bisa selesai lebih cepat,” terangnya.

“Bukan berarti ada tata cara baru tidak. Paling sebelum masuk masjid berwudhu dan cek suhu tubuh. Kami tidak mengeluarkan tata cara khusus. Saya pikir kita sudah tahu semua bagaimana ketentuan tarawih,” sambungnya.

Terkait jika membeludaknya jemaah pada sejumlah masjid, ia menuturkan jika hal tersebut dapat dikondisikan pada setiap masjid. Menurutnya, takmir masjid dapat membagi beberapa kelompok tarawih jika memang diperlukan.
“Kalaupun jemaahnya berlebih itu bisa dilakukan dua gelombang setelah gelombang pertama selesai dapat dilakukan gelombang selanjutnya. Itu dikondisikan saja masing-masing masjid,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait khotbah tarawih semua kembali kepada kebijakan setiap masjid. Meski begitu, ia mengimbau agar setiap masjid dapat meminimalisir waktu pelaksanaan tarawih. “Untuk khotbah kembali ke tiap masjid lagi, apakah pengurusnya mau ada khotbah atau tidak. Tapi memang karena anjuran dipersingkat, mungkin ada baiknya tidak dulu,” tuturnya.

“Sebenarnya ibadah ini mudah, cuma memang kita sendiri yang mempersulit. Karena surat edarannya sudah jelas, jadi kita ikuti saja sesuai aturan. Kalau tata cara ibadahnya sama saja,” pungkasnya.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 273/346/SATGAS/2021 akan menjadi panduan kegiatan selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri nanti di tengah kondisi pandemi.

Sebelum mengeluarkan SE tersebut, Khairul mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI Tarakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan, pimpinan organisasi massa Islam, pimpinan Dewan Masjid Tarakan, Ikatan Da’i Tarakan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 22 Maret 2021 lalu.

Beberapa hal yang dicermati pihaknya terkait perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan yang memang saat ini sudah mulai menurun kasusnya. Namun adanya  kasus transmisi lokal, membuat pihaknya harus patuh dalam hal pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri nanti.

“Nanti tetap ada penerapan protokol kesehatan (prokes) di masjid atau musala, yakni menjaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, menggunakan masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri. Untuk jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan masjid atau musala,” ujar Khairul.

Terkait pelaksanaan salat tarawih, Khairul mengimbau agar dapat dilaksanakan 8 rakaat ditambah salat witir 3 rakaat. Sementara itu, bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat tarawih lebih dari 8 rakaat disarankan untuk melanjutkan di rumah masing-masing.

Ceramah agama saat salat tarawih, peringatan malam Nuzulul Quran, kuliah subuh dan majelis ilmu lainnya dikatakan Khairul juga dilaksanakan paling lama 15 menit, dan tidak diperkenankan mendatangkan penceramah dari luar Tarakan.

Khairul mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, cukup melaksanakan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan tentang larangan takbir keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang seperti festival Ramadan.

“Kegiatan cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara live streaming atau sejenisnya,” tegas Khairul.

Dalam SE tersebut juga menjelaskan terkait pelaksanaan salat Idulfitri yang tidak jauh beda penerapannya dengan salat tarawih, yakni pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid dan lapangan terbuka dengan menerapkan prokes dan jumlah jemaah dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggara salat Idulfitri.

Dalam budaya open house, kegiatan halal bihalal dan sejenisnya juga tidak akan dilaksanakan, kegiatan silaturahmi hanya dilakukan terbatas antara keluarga, teman dan kerabat terdekat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. (shy/*/zac/lim)

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan