Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Berizin, SB Ryan Kerap Over Kapasitas

izak-Indra Zakaria • Rabu, 9 Juni 2021 - 21:29 WIB
Photo
Photo

TARAKAN - Kecelakaan Speedboat (SB) Ryan yang menelan 6 korban jiwa memantik kekhawatiran pengguna jalur transportasi laut dan sungai. Kejadian itu juga diharapkan menjadi yang terakhir kalinya.

Berbagai dugaan menyeruak terkait operasional SB Ryan, dari perizinan hingga dugaan kelalaian akan standar keselamatan.

Kepala Operasional Surya Sebatik Indonesia, Hasbullah terang-terangan mengakui jika SB Ryan belum berizin. Alasannya, karena perizinan butuh biaya besar dan proses yang panjang. “Kami bukannya tidak mengurus izin, pemerintah memberikan arahan, para pelaku usaha mengeluh kalau hadap depan semua yang bisa muat 20 lebih, bisa-bisa cuma 10 orang. Karena speed-nya kecil, kalau pelaku usaha ada 12. Kalau dulu waktu normal, jadwalnya enam jadwal pagi dan enam jadwal siang, cuma sekarang bergilir,” keluhnya, Selasa (8/6).

“Sementara untuk mengurus izin trayek tidak semudah yang dibayangkan. Banyak aturan birokrasi yang harus dipenuhi. Kalau izin tidak ada yang mengkatrol. Kalau dikatrol mesinnya otomatis akan dilakukan pengukuran ulang. Kapal kecil bisa jadi kapal besar. Ibarat tadi GT 4 menjadi GT 10. Otomatis diambil alih KSOP, diukur dengan KSOP keluar surat ukurnya, keluar surat pas keselamatannya, keluar pas SAR-nya. Baru itu dibawa ke ranah instansi lain. Selanjutnya melewati banyak tahap lagi. Izin kami masih dalam proses,” jelasnya.

Ia membeberkan untuk pengurusan izin sedikitnya perusahaan menyiapkan minimal Rp 1 miliar untuk melewati banyak tahapan. “Semuanya mau, tapi kembali lagi pada biaya tadi. Bukan kami tidak mau, tapi biayanya minimal Rp 1 miliar loh itu. Bukan hanya untuk izin trayek, kapal dulu dikatrol, dirapikan. Kalau kapal besar, besar juga cost-nya,” tuturnya.

Selain mahalnya biaya perizinan, aturan yang diterapkan juga dinilai merugikan pelaku usaha kecil. “Solusinya, saya usahakan apa adanya saja. kalau kursinya begitu diubah menghadap ke depan, saya rugi. Kalau cuma 10 (penumpang). Lima dari kanan, lima di kiri saya rugi. Itu hanya modal beli bahan bakar. Belum gaji karyawan, belum lagi maintenance (perawatan), sparepart (suku cadang) saya, belum bayar tambat. Bagaimana,” terangnya.

“Kalau mau menutupi biaya minimal 10 dari sini, 10 dari sana. Tapi kalau tidak memenuhi itu otomatis rugi. Makanya pelaku usaha ada yang dari speed besar, lari ke speedboat kecil. Karena apa, karena dana operasional cukup besar,” sambungnya.

Menurutnya, potensi penumpang di Kaltara juga kecil. “Apalagi, Sembakung belum seperti sistemnya Nunukan. Potensi penumpangnya tidak memungkinkan. Itu-itu saja yang naik bolak-balik. Kalau Nunukan ada alur lain. Makanya berani pelaku usaha mengkatrol itu speedboat-nya,” jelasnya.

“Kalau asuransi insyaallah sudah terakumulasi. Kami sudah melaporkan. Kami tinggal menunggu data dari pihak korban. Siapa-siapa baru kami laporkan ke Jasa Raharja. Kalau dulu, saya langsung tindaklanjuti mendatangi keluarga korban, karena saya sudah tua, saya tidak sanggup mendatangi satu-satu,” lanjutnya.

Sementara itu, Aswan Syamsi selaku wakil Bidang Operasional PT Surya Sebatik Indonesia mengakui kelebihan penumpang SB Ryan saat kecelakaan terjadi. Namun atas dalih keinginan penumpang sendiri sehingga pihaknya mentolerir hal tersebut. Meski ia menyadari itu membahayakan keselamatan.

“Sebenarnya kondisi ini (kelebihan) bisa dikondisikan. Dengan dipangku kalau anak-anak. Sudah lama saya kasih tahu harus patuh, cuma memang mereka anggap remeh,” terangnya.

“Untuk mesinnya 200 PK 2 mesin. Untuk speedboat-nya produksi 2013. Kalau beroperasi sekitar 7 tahunan dengan rute Tarakan-Sembakung saja. Baru kali ini kejadian ini. Saya sudah berulang kali mengingatkan, tolong dianulir aturan pemerintah itu perizinan yang pernah kita pegang kita dapatkan kembali. Tapi alasan mereka, nanti pak karena biaya sangat besar,” lanjutnya.

“Izinnya tidak ada. Kalau penjualan tiketnya melalui SMS atau WA (calo). Jarang beli langsung,” pungkasnya.

PEMERIKSAAN OLEH UPP BUNYU

Pemeriksaan terhadap nakhoda SB Ryan akan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt. M. Hermawan melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Capt. Romy Sumardiawan mengatakan, pemeriksaan ini diambil alih UPP Bunyu dengan mempertimbangkan lokasi kejadian, Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan berada dekat dan masuk wilayah kerja UPP Bunyu.

“Adapun info yang saya terima, SB Ryan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I, namun saya tidak mengetahui bagaimana kronologis kejadian. Terkait kejadian ini sudah dilaporkan oleh UPP Bunyu dan informasi dari kepala UPP, saat ini sudah menuju Polsek Sembakung,” ujarnya, Selasa (8/6).

Dirinya menjelaskan, saat ini UPP Bunyu persiapan untuk proses pemeriksaan bekerja sama dengan Polsek Sembakung. Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019, kasus kecelakaan kapal ditangani pihak UPT dari Dirjen Perhubungan Laut. Bila ada tindak pidana umum maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian, sementara bila ada tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan penyidik KSOP/PPNS.

“Bila ditemukan ada unsur terkait masalah standar profesi kepelautan yang dilakukan awak kapal nanti KSOP yang tangani. Terkait kecelakaan ini, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi, karena nanti setelah UPP Bunyu melakukan pemeriksaan, baru kami bisa dapatkan keterangan resminya,” ungkapnya.

Adapun setelah pemeriksaan dilakukan UPP Bunyu, pihak KSOP Tarakan menunggu permintaan bantuan penyelidikan, meski UPP Bunyu tersebut berada di bawah KSOP Tarakan sebagai koordinator, pihak UPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Ditjen Perhubungan Laut, kecuali UPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan.

“Untuk jelasnya diketahui setelah nakhoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan apa yang terjadi baru diketahui bagaimana kejadiannya,” ujarnya.

Terkait SB Ryan yang merupakan speedboat nonreguler memiliki manifes kapal dan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, dirinya mengaku pihaknya tidak menerima manifes kapal tersebut. “Kalau reguler, ada trayek yang terjadwal dari Dinas Perhubungan, tidak boleh beroperasi di luar trayek. Namun untuk nonreguler, tidak ada jadwal trayek. Kami bantu terhadap pengawasan keselamatan pelayarannya. Kalau nonreguler ini, mereka ini semacam fenomena yang ada di Kaltara,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi, ketika naik ke kapal penumpang diharapkan menggunakan life jacket. Adapun untuk memastikan jika semua sesuai regulasi dan aturan yang ada dalam pelayaran harus dibuktikan dengan sertifikat yang ada. Apakah bisa digunakan untuk memuat penumpang, kapasitas berapa penumpang dan syarat berlayar lainnya.

“Jadi semua kapal itu status hukumnya harus jelas, pemiliknya siapa dan sertifikasinya apa. Namun, untuk SB Ryan ini kami tidak tahu apakah punya pas kecil atau tidak, jenis kapalnya apa. Karena belum dilakukan pemeriksaan, kalau pemiliknya sudah menunjukkan dokumennya, nakhoda diperiksa baru terbuka semuanya,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan speedboat tidak boleh berlayar hingga perizinan lengkap dan diperbaharui. Dalam masalah perizinan ini, dirinya meminta juga koordinasi yang baik dan saling sinergi antar semua pihak.

“Kita pastikan semua pelayaran sesuai ketentuan, misalnya di regulasi semua penumpang harus menghadap ke depan, kemudian kompetensi nakhoda, wajib menguasai stabilitas kapal dan tidak asal muat sehingga bisa mengantisipasi jika kapal oleng. Kemampuan seorang nakhoda kapal, harus memastikan pelayaran aman saat mengemudikan kapal mulai dari bahaya oleng, pengaturan kecepatan dan hal lainnya,” ujarnya.

Adapun bila ditemukan adanya kelalaian dalam profesi, nakhoda kapal bisa terancam sanksi administrasi membekukan sertifikat pelayarannya selama berapa lama, tergantung putusan Mahkamah Pelayaran.

“Kita harapkan dipenuhi dulu izinnya, karena kami tidak pernah mempersulit sertifikasi dan lainnya. Harus dipayungi dengan sertifikat yang ada, karena kalau ternyata ada kelalaian nakhoda kapal, kita akan teruskan ke Mahkamah Pelayaran setelah dari Dirjen Perhubungan. Sedangkan pidana umumnya, tindak pidana pelayaran ditangani aparat kepolisian ancamannya bisa materi hingga hukuman penjara,” pungkasnya.

 

KORBAN TERAKHIR

Sekira pukul 12.00 WITA, kemarin seorang korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim SAR. Jaraknya sekira 4 km dari tempat kejadian. Jenazah korban pun langsung dievakuasi ke Desa Atap.

Sementara itu, Obot, salah seorang korban selamat dalam kejadian itu bercerita bagaimana SB Ryan meninggalkan Tarakan hingga mengalami musibah.

Menurutnya, SB Ryan lepas dari Tarakan dalam kondisi kelebihan muatan, baik barang maupun penumpang. “Saya itu sempat berfikir, banyak penumpang, banyak pula barang, di lantai speedboat banyak barang, ada lagi di atas atap speedboat. Akhirnya saya duduk dekat mesin,” ujar Obot diwawancarai Radar Tarakan, Selasa (8/6).

SB Ryan sempat mengambil penumpang di salah satu pelabuhan tradisional tak jauh dari Pelabuhan Tengkayu I, atau dikenal dengan sebutan Belakang Ramayana. “Di situ ambil penumpang, kemudian di Tepian (Desa Tepian) ambil lagi tiga orang,” ungkap Obot.

Menurut Obot lagi, kondisi perairan cukup normal, nyaris tak ada gelombang yang tinggi. Pun demikian ketika SB Ryan memasuki sungai yang terhubung ke Desa Atap, Sembakung. “Memang ada semacam pusaran. Tapi itu biasa ditemui memang kalau pertemuan air pasang sama air sungai. Pas kejadian itu terjadi begitu cepat, kapal oleng ke kanan pas di tikungan, kemudian oleng ke kiri dan terjerungkup. Hanya beberapa detik saja. Saya sempat melihat baling-baling mesin berputar habis itu kembali menyelam, baru kemudian keluar dari badan speedboat. Awalnya saya fokus menyelamatkan diri,” ujarnya.

Tak jauh dari lokasi kejadian, tiga nelayan menggunakan longboat menyaksikan. “Nelayan itulah yang menolong kami. Kalau tidak ada itu, lebih banyak yang meninggal. Arus lagi deras,” ungkapnya.

“Masih sempat badan speedboat ditarik ke pinggir, di dalamnya itu masih ada 5 orang yang diselamatkan. Ada beberapa anak-anak tak dapat diselematkan,” ungkap Obot sedih.

Ia pun merasa trauma menggunakan speedboat kecil. “Saya trauma. Saya bilang enggak mau lagi pakai begini, kecuali aspek keamanannya memang sudah baik,” tambahnya. (*/zac/jnr/lim)

 

Editor : izak-Indra Zakaria