Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 saat ini tengah berproses. Dalam waktu dekat ini, penyelenggara di tingkat daerah akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara), ada banyak tantangan yang akan dihadapi oleh penyelenggara, khususnya di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya berkaitan dengan kondisi geografis yang merupakan wilayah perbatasan.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, untuk di wilayah perbatasan ini pihaknya memberikan atensi agar pada saat menjelang hari H pemungutan suara tidak ada deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Nunukan.
“Seperti yang kita ketahui bahwa semua warga yang sesuai ketentuan sudah memiliki hak pilih harus kita layani, sepanjang dia terdaftar di dalam daftar pemilih,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (31/1).
Bahkan, lanjut Suryanata, orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang dia memiliki e-KTP. Hanya saja penggunaannya tidak bebas di mana saja, melainkan sesuai dengan domisili yang ada di KTP yang dimilikinya.
“Kalau kemudian ada yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, misalnya dari Tawau (Malaysia), lalu kemudian dia tidak terdaftar dalam DPT, tapi dia punya KTP, bolehkan dia memilih? Ini kalau dia warga Nunukan, boleh. Tapi jika bukan warga Nunukan, tidak boleh,” jelasnya. (**)
Editor : izak-Indra Zakaria