Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jumat Putusan Praperadilan

uki-Berau Post • 2019-02-27 12:02:31

TANJUNG SELOR – Sidang praperadilan perkara pemilu yang diajukan tersangka dugaan kasus money politic Herwansyah, kembali berlanjut kemarin (26/2).

Indra Cahyadi selaku hakim dalam perkara tersebut mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon. “Tadi ini agendanya masih jawaban dari termohon, yakni pihak penyidik, sekaligus menunjukkan bukti surat dari pihak termohon dan pemohon. Besok (hari ini, red) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis kesimpulan, Jumat putusan,” ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan kemarin (26/2).

Dijelaskan, pada perkara ini hakim hanya punya waktu selama tujuh hari untuk membacakan putusan, terhitung setelah permohonan dari pemohon dibacakan. “Besok (hari ini, red) saksi kita habiskan (hadirkan) semuanya. Yang penting sesuai agenda,” ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Herwansyah, Syahruddin, tetap kekeh dengan pendapatnya bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Apalagi beberapa alat bukti yang sifatnya prinsip atas nama institusi, diperkuat dengan stempel. “Artinya, bukan atas nama institusi, melainkan pribadi. Apalagi, berita acara itu berbentuk berita acara pemeriksaan,” katanya. Bahkan beberapa halaman dari beberapa saksi maupun yang lain, ujarnya, tidak dilengkapi diparaf oleh saksi.

“Sementara itu saja yang kami rasa ada kejanggalan. Karena kami tidak mau cepat mengambil kesimpulan juga. Maka itu, kami akan ikuti jalannya persidangan biar berjalan dengan baik,” lanjut dia.

Hal lain yang membuatnya heran, salah satu bukti yang ditunjukkan penyidik ketika kliennya menjalani pemeriksaan berupa video, justru tidak dihadirkan pihak termohon pada persidangan. “Ini menjadi kejanggalan bagi kami. Ada apa sebenarnya? Kejadian hari ini, mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama penyelenggara pemilu. Kasus ini dipaksakan, terbukti dari  bukti yang akan dihadirkan ada video, nyatanya tidak ada,” bebernya.

“Kita akan buktikan video itu benar adanya, dan asal-muasalnya akan kami hadirkan orangnya. Kami hadirkan 4 saksi untuk sidang besok (hari ini, red),” sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kaltara AKBP Andrie Satyagraha sebagai penasihat hukum pihak termohon menyampaikan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai aturan. Namun dirinya belum memberikan komentar terkait saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Untuk alat bukti dan saksi pasti dihadirkan apabila ada,” singkatnya. (*/fai/udi)

Editor : uki-Berau Post
#hukum #politik