TARAKAN – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masih menjadi persoalan bagi sebagian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan jelang dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu) 2019.
Itu terungkap dari hasil sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan pada Sabtu (30/3). Sejumlah warga binaan mempertanyakan hak mereka untuk mencoblos tanpa memegang KTP-el.
Persoalan itu dibenarkan Kepala Seksi (kasi) Pembinaan dan Pendidikan Narapidana dan Anak (Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan, Baliono. Dikatakan, dari seribu lebih narapidana, baru setengahnya yang telah melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP-el.
“Dengan data yang sudah kami terima dari Disdukcapil, ada beberapa (warga binaan) yang belum ditemukan data NIK-nya. Dengan demikian KTP-nya tidak bisa dicetak,” ujar Baliono kepada awak media usai kegiatan.
“Sampai saat ini, baru 544 KTP-el yang sudah diserahkan kemarin, tanggal 28 Maret lalu. Dengan demikian yang mempunyai KTP ini dengan sendirinya sudah bisa menggunakan hak suara,” sambung Baliono, Sabtu (30/3).
Ia memperkirakan, masih tersisa 500 hingga 600 penghuni Lapas Tarakan yang belum memiliki KTP-el. Bersyukur ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan (Suket) untuk mencoblos pada 17 April nanti.
Kesempatan itu akan dimanfaatkan dengan mendata kembali narapidana yang belum memiliki KTP-el, agar bisa mencoblos menggunakan suket.
“Mudah-mudahan bisa kita akomodir semua,” tuturnya.
Komisioner KPU Tarakan Bidang Hery Fitrian, membenarkan adanya kebijakan yang memperbolehkan warga yang belum memiliki KTP-el mencoblos dengan menggunakan suket.
Masyarakat yang mencoblos dengan suket nantinya masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) yang dibuka sampai 10 April. Di antaranya adalah warga binaan Lapas yang masuk dalam kategori pindah memilih.
“Jadi berdasarkan keputusan MK dan adanya surat edaran dari Kemendagri memang dibuka lagi untuk proses daftar pemilihan tambahan (DPTB) sampai tanggal 10 April,” ujar Hery Fitrian, Sabtu (30/3).
KPU Tarakan sendiri menambah satu TPS lagi di Lapas Tarakan dari sebelumnya hanya dua TPS, dengan jumlah DPT sementara 424 pemilih. Jumlah itu masih bisa bertambah seiring masih dibuka pendataan DPTb.
Di pihak lain, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hamzah menuturkan, meskipun diperbolehkan menggunakan suket, pihaknya masih memprioritaskan pembuatan KTP-el bagi warga Tarakan.
“Selama blanko tersedia, kami tidak akan mengeluarkan suket, kecuali blanko itu habis,” tegas Hamzah, Minggu (31/3).
Menurut Hamzah, pihaknya masih memiliki stok blanko 4 ribu keping yang baru diterima dari Disdukcapil Kaltara. Karena itu, ia berharap warga segera mengurus pencetakan KTP-el sebelum hari pencoblosan.
Pencetakan KTP-el juga dilayani saat hari libur. Namun, untuk warga yang ingin mencetak di hari tersebut, harus lebih dulu berkoordinasi dengan petugas Disdukcapil.
“Pokoknya (pendaftaran/koordinasi) lewat online supaya efisiensi blanko. Kalau enggak online, kasihan, pengalaman kita cetak tapi tidak ada yang ambil,” tuturnya.
Hamzah mengakui, sebelum kedatangan stok blanko KTP-el, pihaknya sempat mengeluarkan sekitar 20-an suket untuk warga Tarakan. Namun, kemungkinan sudah diganti dengan KTP-el karena pihaknya telah mengonfirmasi penerimaan blanko KTP-el dari provinsi.
Terkait warga binaan lapas, Menurut Hamzah, pihaknya sudah mendistribusikan KTP-el kepada warga domisili Tarakan yang jumlahnya mencapai ratusan keping. “Jadi di lapas itu enggak ada masalah,” pungkasnya. (mrs/udi)
Editor : uki-Berau Post