Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, memusnahkan surat suara yang rusak dengan cara dibakar, Selasa (16/4) malam.
Sebanyak 358 surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan, dibakar di halaman Dome Center Tanjung Selor.
Rinciannya,surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 47 lembar, DPD RI 289 lembar, DPRD Provinsi 162 lembar, dan DPRD kabupaten 22 lembar. Dari lima jenis surat suara, hanya DPR RI saja tidak ditemukan kerusakan.
"Surat suara yang rusak dibakar agar tak digunakan saat pemungutan suara," jelas Ketua KPU Bulungan Lili Suryani, kemarin (17/4). Menurut Lili, surat suara yang rusak itu tidak mempengaruhi jumlah surat suara yang dibutuhkan.
Dikatakan Lili, surat suara rusak yang telah dibakar merupakan surat suara pengganti yang sebelumnya mengalami kekurangan.
Terpisah, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1266/HK.03Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa untuk pemusnahan surat suara yang rusak, cacat, dan/atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara.
"Kriteria surat suara tidak layak dan rusak, serta kriteria surat suara cacat cetak tapi masih layak dan dapat digunakan, telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Lanjut dia, kerusakan dan kelebihan perlengkapan logistik pemilu harus dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada KPU Rl. Kelebihan perlengkapan logistik Pemilu disimpan di tempat yang aman. Termasuk kelebihan surat suara pemilu 2019, dimusnahkan bersama dengan surat suara yang rusak dan cacat.
“Belum semua KPU kabupaten/kota melaporkan jumlahnya (pemusnahan surat suara rusak). Tapi untuk pemusnahan sudah dilaksanakan masing-masing KPU kabupaten dan kota,” jelasnya. (uno/udi)
Editor : uki-Berau Post