TARAKAN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan Muhammad Haris membeberkan banyak organsisasi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang belum melaporkan keberadaannya.
Menurutnya, menyampaikan laporan kepada pemerintah bersifat wajib berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Sejak saya, itu ada banyak ormas-ormas mulai dari pendaftar baru, terus yang lama-lama ada kewajiban setiap tahun melaporkan,” ujarnya, Jumat (22/11).
Sebagai negara hukum, dia menegaskan segala bentuk kegiatan apa pun tunduk kepada hukum, terlebih terkait dengan sekumpulan atau banyak orang yang tergabung dalam organisasi. Sehingga, lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Tarakan ini, sudah menjadi konsukuensi ormas maupun OKP untuk melaporkan kegiatan-kegiatan mereka.
“Hanya kemarin KNPI, itu pun yang lama belum lapor juga. Yang baru sudah ada yang melapor,” ujarnya.
Data pihaknya ada 800 lebih ormas dan OKP yang ada di Tarakan. Ada ormas yang merupakan kepanjangan dari ormas di pusat, ada juga yang bentukan di daerah.
Untuk ormas yang merupakan turunan dari pusat, pihaknya hanya menerima laporan. Sedangkan ormas yang terbentuk di daerah, pihaknya akan meneruskan pendaftaran yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan surat ketetapan terdaftar (SKT).
Jika tidak memberikan laporan, ia menegaskan bakal ada sanksi yang menanti hingga pencabutan SK. (mrs/fen)
Editor : uki-Berau Post