Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Klaim JHT Tembus 1.000 Kasus di Juni

uki-Berau Post • Kamis, 23 Juli 2020 - 04:48 WIB
KLAIM HAK: Sejumlah warga datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Selasa (21/7).
KLAIM HAK: Sejumlah warga datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Selasa (21/7).

TARAKAN -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tarakan mencatat peningkatan drastis terhadap peserta yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), sejak pandemi Covid-19), terutama dua bulan terakhir.

Puncaknya terjadi pada Juni dengan jumlah mencapai 1.094 kasus, dan jumlah anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 9.2422.647.310. Sementara sejak awal hingga pertengahan Juli sudah mencapai 736 kasus dengan anggaran Rp 7.497.358.540.

Padahal, di awal tahun ini hingga Mei, klaim masih di bawah 1.000 kasus dengan jumlah fluktuatif di setiap bulannya. Januari misalnya hanya 554 kasus, sementara Februari 782 kasus, Maret 664 kasus, April sebanyak 402 kasus dan Mei 517 kasus. 

“Januari hanya 554, ini jumlah yang klaim, tiba-tiba bulan Juni 1.000 orang, yang mengambil dan kita proses yang kita bayar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wira Sirait, Selasa (21/7). 

Terjadinya peningkatan klaim pada Juni, menurut Wira Sirait, karena mengikuti aturan klaim yang yang harus menunggu satu bulan dulu pasca tidak lagi bekerja di tempat kerjaan peserta. 

“Mulai bulan Maret atau April sudah ada Covid, kenapa bulan Juni meledak? Di BPJS Ketenagakerjaan itu ada peraturan yang menyatakan bahwa klaim itu menunggu satu bulan. Jadi misalnya dia berhenti di bulan April, dia tunggu dulu Mei habis, baru Juni diklaim,” bebernya. 

Namun, Wira tidak mengetahui apakah yang klaim tersebut merupakan peserta asal Kaltara. Karena aturan BPJS Ketenagakerjaan saat ini memperbolehkan peserta dari manapun berasal mengklaim JHT di daerah mana pun. 

“BPJS Ketenagakerjaan itu sekarang klaimnya nasional,” imbuhnya. 

Namun, kondisi peningkatan klaim JHT tidak hanya dirasakan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Wira membeberkan kondisi serupa juga terjadi secara nasional hingga dua kali lipat. 

Dari jumlah klaim yang tercatat selama pandemi Covid-19, Wira mengaku kebanyakan klaim dari peserta tenaga kerja yang terkena PHK. 

Sebagai contoh, pihaknya ada memproses klaim sekitar 300 orang tenaga kerja yang terkena PHK oleh salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan pada April. Setelah melewati masa tunggu pada Mei, barulah Juni dibayarkan.

Namun, ia memastikan pihaknya tetap siap membayarkan klaim peserta. Sebagai gambaran, sejak awal tahun hingga Juli, pihaknya telah menggelontorkan Rp 40.923.851.630 dengan jumlah kasus mencapai 4.729 klaim.

“Misalnya semua ini klaim se-Tarakan, uangnya ada, tinggal kembalikan saja,” ungkapnya. (mrs/mua)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara