TANJUNG SELOR – Keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono kepada Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
Kapolda memberi masukan agar gubernur menghentikan kegiatan ilegal tersebut. “Termasuk saya sampaikan kepada Gubernur untuk masalah tambang, perkebunan batu bara, sawit maupun mikro lainnya harus dikelola dengan benar. Prinsipnya semua yang ilegal agar ditutup,” kata Kapolda disua usai menggelar Coffee Morning dengan Gubernur Kaltara, Jumat (12/3) pekan kemarin.
Kapolda menegaskan aktivitas tambang ilegal akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan jiwa. Selain itu, sama sekali tidak memberikan sumbangsih penerimaan kepada daerah.
“Keselamatan tentunya harus diutamakan. Jika kemudian legal maka keselamatan itu jelas terjamin,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan jika kepolisian menindak tambang ilegal bukan berarti melakukan upaya sewenang-wenang. Melainkan demi keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Sekali lagi terkait dengan aktivitas tambang emas di Sekatak, sudah disampaikan kepada gubernur, yang tidak ada izin resmi akan dibubarkan,” tegasnya.
Ia juga menyarankan pemerintah daerah mengelola pertambangan emas di Sekatak secara legal, dengan memberdayakan masyarakat setempat.
“Karena kalau melihat peluang di Sekatak itu sangat bagus jika pemerintah mengelolanya dengan baik. Selain itu dalam hal pekerjaan mestinya langsung dikelola masyarakat lokal demi mencapai tingkat kesejahteraan. Jangan sampai warga lokal hanya menjadi penonton. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lahan Perusahaan
Seorang warga Sekatak yang enggan disebutkan namanya menilai ada yang janggal dalam kegiatan tambang emas di Sekatak. Menurutnya terdapat perusahaan terkesan menguasai beberapa lahan lokasi yang kerap dilakukan penambangan emas. Sehingga jika ada masyarakat yang akan menambang tidak diperbolehkan karena lahan masuk dalam konsesi perusahaan.
"Kendalanya perusahaan yang mengatakan semua wilayah itu miliknya dan punya izin. Setahu kami izinnya cuma pengambilan sampel atau sejenisnya. Tidak ada izin untuk produksi,” kata warga tersebut.
"Saya kurang tau jumlahnya (perusahaan, Red). Yang jelas ada satu perusahaan di dalamnya itu masuk kategori perusahaan besar. Bukan hanya perusahaan saja, bahkan ada beberapa pemodal yang kemudian bertindak seperti perusahaan,” tuturnya. (*/mts/mua)
Editor : uki-Berau Post