Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Merasa Bersalah, Tersangka Serahkan Diri

uki-Berau Post • Senin, 19 April 2021 - 02:48 WIB
MENYERAHKAN DIRI: Pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan pelaku di sebuah bengkel.
MENYERAHKAN DIRI: Pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan pelaku di sebuah bengkel.

TARAKAN – Melihat sepeda motor terparkir di dekat rumah dengan kunci kontak masih tertempel, seperti menjadi durian runtuh bagi MH (23).

Pasalnya, warga Jalan Tanjung Pasir, RT 21 Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan Timur, memang mengaku sedang tidak punya uang untuk membeli makan pada Senin malam (22/3) lalu.

Makanya, ketika melihat ada kesempatan, tanpa pikir panjang dirinya langsung menggeser sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi, dan setelah dirasa aman, langsung dinyalakan dan dibawa kabur.

Dijelaskan Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal, korbannya adalah seorang nelayan. Namun korban baru mengetahui motornya hilang setelah pulang dari melaut, pada pukul 04.00 Wita, Selasa (23/3) lalu. Sepeda motor diduga hilang saat istrinya sedang berada di dalam rumah dan sedang mengurus anak-anaknya.

"Setelah mengetahui motornya hilang baru lapor polisi," ujar kapolsek, Sabtu (17/4).

Saat Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan, didapati informasi sepeda motor milik korban sudah berpindah tangan. Setelah ditelusuri, sepeda motor milik korban berada di Jalan Aki Balak dalam kondisi onderdilnya sudah banyak terlepas. Selain itu, kaca spion dan bodi sepeda motor sudah dicoret-coret. "Motornya kami temukan di Jalan Aki Balak, digadai MH Rp 200 ribu," ujarnya.

Namun, lanjut Faisal, setelah melakukan pencarian, MH akhirnya menyerahkan diri sendiri ke polisi pada Kamis (15/4) lalu. MH memilih menyerahkan diri karena terus dihantui ketakutan dan rasa bersalah.

Dikatakan, MH memang baru pertama kali berurusan dengan polisi. Tersangka memang sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan dan jadi pengangguran. MH kini disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Faisal juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika memarkirkan kendaraan, dan memastikan kunci tidak menempel. Meskipun diparkir di depan rumah. “Jangan abai, karena pelaku pencurian ini melihat kesempatan waktu korbannya lengah," tegasnya. (sas/udi)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal