TARAKAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya memantau harga dan stok di pasar. Tapi juga menyasar distributor, khususnya yang ada di Tarakan.
Tim pun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu distributor beras di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Rabu (21/4) lalu. Dari hasil pengawasan, tim satgas menemukan dua item produk yang di-repacking atau dikemas ulang tanpa mencantumkan produk dalam kemasan. Produk tersebut yakni gula dan beras.
Untuk beras, hampir sama dengan yang ditemukan tim satgas dalam pengawasan di Kabupaten Nunukan, pekan lalu. Dimana beras merk Ketupat di-repacking.
“Ini kita temukan beras Ketupat yang sama di Nunukan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kaltara Hasriani, ditemui disela sidak.
Ia menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan. Yang boleh mengemas adalah produsen. Bahkan merk yang dari karungan besar dan punya brand sendiri, tanpa ada laporan pendaftaran pun tidak boleh. Tim satgas pun menemukan ada gula di karung besar dengan label SNI. Tapi dari namanya berbeda, di-repacking dengan logo kemasan berbeda.
Hasriani menduga, repacking dilakukan distributor untuk menambah nilai jual. Dalam Permendag 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, wajib mencantumkan label dan kualitas beras. Baik premium atau medium dan harga serta alamat.
Untuk tindak lanjut dari temuan tersebut, diserahkan kepada pihak kepolisian. Terhadap pelaku, bisa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mrs/uno)
Editor : uki-Berau Post