TARAKAN – Korban hilang, Jahra (61), pasca kejadian speedboat non reguler SB Ryan terbalik di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (8/6).
Penemuan korban sejauh 4 Nautical Mile (NM) dari Lokasi Kejadian Perkara (LKP). Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan Amiruddin, korban ditemukan cukup jauh dari LKP. Dikarenakan adanya arus sungai di Sebuku yang sangat deras. Sehingga korban bergeser hingga ke arah muara.
Saat ditemukan, posisi korban mengapung. Setelah itu, korban langsung dibawa menggunakan perahu masyarakat yang turut membantu melakukan pencarian. Korban dibawa ke dermaga Desa Atap sebelum menuju ke Puskesmas Atap.
“Setelah penemuan korban ini, kami koordinasi dan memastikan tidak ada korban lainnya yang dinyatakan hilang. Sehingga, operasi SAR pada pukul 15.10 Wita dinyatakan selesai. Personel kami kembali ke Tarakan, termasuk unsur yang terlibat,” jelas Amiruddin.
Selama proses pencarian, tim SAR gabungan mengalami kendala banyaknya batang pohon dan kayu di bantaran sungai. Sehingga menghambat tim melakukan penyisiran. Menurutnya, pergerakan arus bawah air sulit diperhitungkan.
Ia memperkirakan, ada alat keselamatan atau life jacket yang sulit dijangkau oleh penumpang di dalam speedboat. Ditambah lagi kejadian kecelakaan yang mendadak. “Kemungkinan mereka (korban, Red) tidak sempat ambil alat keselamatan. Ini gerakan tiba-tiba dan terbalik,” tuturnya.
Sementara itu, Community Development PT Mandiri Intiperkasa, Eldwin yang turut membantu pencarian pada korban menyatakan, tim tanggap darurat atau Emergency Responden Team (ERT) dengan 11 personel dan satu armada speedboat. Pencarian dilakukan sejauh 4 NM.
“Hambatannya pasang surut air, banyak kayu dan gusung di sungai,” singkatnya. Dari kejadian ini, proses pemeriksaan kepada nakhoda akan diambil alih oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bunyu. Dengan mempertimbangkan lokasi kejadian, Desa Plaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan berada dekat dan masuk wilayah kerja KUPP Bunyu.
“Info yang kami terima, SB Ryan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I. Tapi kami belum mengetahui bagaimana kronologis kejadian. Kejadian ini sudah dilaporkan oleh KUPP Bunyu,” ungkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Capt Hermawan melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Romy Sumardiawan.
Ia menjelaskan, saat ini masih pemeriksaan belum memulai penyelidikan. Untuk kasus kecelakaan speedboat ditangani KSOP atau KUPP Dirjen Perhubungan Laut. Namun, jika ada tindak pidana umum, maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian. Tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP.
“Kalau ditemukan ada unsur masalah profesi, kode etiknya nanti KSOP yang tangani. Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi, karena setelah KUPP Bunyu melakukan pemeriksaan. Baru kami bisa dapatkan keterangan resminya,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan KUPP Bunyu, nantinya dari KSOP Tarakan menunggu permintaan bantuan penyelidikan. Meski KUPP Bunyu ini berada dibawah KSOP Tarakan sebagai koordinator. Namun, KUPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Dirjen Perhubungan Laut. Terkecuali KUPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan.
“Setelah nakhoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan yang terjadi baru diketahui kejadiannya,” katanya.
Meski SB Ryan, speedboat non reguler ini memiliki manifest dan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Romy mengaku tidak menerima manifest tersebut. Speedboat non reguler ini menjadi tugas bersama, agar semua bisa bersinergi menciptakan sarana dan prasarana melalui penyebrangan laut dan sungai yang laik.
“Kalau reguler, ada trayek yang terjadwal dari Dinas Perhubungan. Tak boleh beroperasi di luar trayek. Tapi untuk non reguler, tidak ada jadwal trayek. Kami bantu pengawasan keselamatan pelayarannya,” tambahnya.
Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi, terkait penggunaan life jacket kepada penumpang. Jika semua sesuai regulasi dan aturan yang ada dalam pelayaran harus dibuktikan dengan sertifikat. Apakah bisa digunakan untuk memuat penumpang, kapasitas berapa penumpang dan syarat berlayar lainnya. Semua kapal itu status hukumnya harus jelas, pemiliknya siapa dan sertifikasinya apa.
“Kalau SB Ryan ini kami tidak tahu, punya pass kecil atau tidak, kode kapalnya apa,” ujarnya. Jika ternyata perizinan masih dalam proses, Romy menegaskan, tidak boleh berlayar hingga perizinan lengkap dan diperbaharui.
Selain itu memastikan pelayaran sesuai ketentuan. Contohnya, semua kursi penumpang harus menghadap ke depan. Kemudian kompetensi nakhoda, sehingga wajib menguasai stabilitas kapal dan tidak asal muat penumpang. Agar mengantisipasi jika kapal terjadi insiden.
Kemampuan seorang juru kapal, harus memastikan pelayaran aman saat mengemudi. Mulai dari bahaya oleng, pengaturan kecepatan dan hal lain. Jika didapati lalai dalam profesi, nakhoda kapal bisa terancam sanksi administrasi membekukan sertifikat pelayarannya selama beberapa lama, tergantung putusan Mahkamah Pelayaran.
“Dipenuhi dulu izinnya. Kami tidak pernah mempersulit sertifikasi dan lainnya. Harus dipayungi dengan sertifikat yang ada. Karena kalau ternyata ada kelalaian nakhoda kapal, kita akan teruskan ke Mahkamah Pelayaran setelah dari Dirjen Perhubungan,” ungkapnya.
Saat prosesi evakuasi korban speedboat non reguler yang terbalik, Baharin yang merupakan warga Sembakung berperan besar. Pasalnya, warga ini yang memberikan pertolongan dengan menarik speedboat ke pinggir dan mengevakuasi semua korban.
Saat kejadian, Baharin bersama kedua rekannya Yusuf dan Amat menaiki perahu ketinting hendak menuju perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk mengusir jenuh di jalan, mereka menikmati perjalanan sembari memancing ikan di pinggiran sungai.
“Saat itulah kami lihat speedboat itu berbelok dan terbalik. Kami cepat-cepat tolong, dengan menarik speedboat ke pinggir. Lalu segera mengeluarkan para penumpang yang terjebak di dalam speedboat,” katanya.
Kondisi speedboat yang terbalik membuat sebagian penumpang kesulitan keluar. Diduga faktor itu yang mengakibatkan 5 penumpang meninggal dunia. “Waktu kami keluarkan, sudah 5 penumpang yang meninggal. Kalau satu orang yang masih dicari, kemungkinan hanyut waktu kami tarik speedboat ke pinggir. Arus sungainya memang deras,” tuturnya.
Baharin saat itu panik dan bingung harus meminta bantuan kemana. Apalagi dia sedang tidak memiliki pulsa telepon. Iapun terus berusaha menghubungi saudaranya bernama Khasim di Malinau. Beruntung, Khasim cepat merespon dan menelpon Baharin. Setelah mendengar cerita kecelakaan, Khasim langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SAR Tarakan.
“Jarak lokasi kejadian dengan kota memang cukup jauh, butuh waktu berjam-jam. Terpenting, kami selamatkan dulu penumpang, tak pedulikan barang penumpang. Apalagi suara teriakan dan tangis,” kata Baharin.
Terpisah, Kasat Pol Air Nunukan Iptu Tarman mengungkapkan, kasus ini menjadi perkara yang tengah diselidiki jajaran Pol Air Nunukan. Seorang motoris dan ABK SB Ryan diamankan dan sedang dikirim ke Nunukan oleh Polsek Sembakung.
“Dari interogasi awal, ada dugaan speedboat kelebihan muatan. Kita akan dalami semua termasuk izin trayek. Kita akan berkoordinasi dengan KSOP Tarakan, apakah benar SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tidak dikeluarkan. Termasuk dugaan speedboat mengambil penumpang di pelabuhan lain,” urainya.
Menurut Tarman, masih terlalu dini menyimpulkan penyebab insiden terbaliknya speedboat ini. Butuh pemeriksaan mendalam dan bukti konkret untuk sebuah kesimpulan.
Terlepas dari hal itu, polisi akan fokus pada unsur kelalaian yang dilakukan motoris dan ABK. “Kita bisa sangkakan pasal 359 KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan kita sangkakan Undang-Undang Pelayaran,” tandas Tarman. (sas/*/lik/*/viq/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria