TANJUNG SELOR – Pro kontra masih terjadi saat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diberlakukan.
Aturan yang dibuat Pemerintah Pusat dipastikan mendapatkan penolakan sejumlah pihak. Namun, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara akan mengikuti aturan baru tersebut.
“Aturan berlaku Mei, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Aturan sudah menetapkan itu, kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin, Minggu (20/2).
Disnakertrans Kaltara pun terbuka dan siap bekerja sama bagi yang merasa tidak setuju aturan baru itu. Namun, sampai saat ini, belum ada surat tertulis secara resmi dari pihak-pihak yang menolak aturan JHT tersebut. Seperti halnya dari kalangan serikat buruh.
Jika ada pihak yang tidak puas, maka pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk membahas. “Jadi sama-sama mencari jalan keluar terbaik, kalau alasan masuk akal dan dapat dipertimbangkan kita carikan jalan,” terangnya.
Disnakertrans akan melakukan komunikasi jika memang ada penolakan. Meski ia mengaku, tidak dapat menjanjikan perubahan aturan. Mengingat aturan tersebut bukan ranah Disnakertrans Kaltara.
“Kami tidak menjanjikan apa-apa, karena ini kebijakan nasional. Kalau ada kemungkinan perubahan, tentu melalui proses dan ranahnya bukan di kami. Tapi kalau ada penolakan tentu kami bantu,” jelasnya.
Terkait bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, menurut Haerumuddin, saat ini pemerintah sudah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Adanya JKP, kata Haerumuddin, seseorang yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan jaminan berupa bantuan dana dan pelatihan kerja. JKP itu ada pembayaran nanti. Lalu, yang bersangkutan diberikan dibantu informasi kerja, dan pelaltihan memasuki dunia kerja lagi. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post