Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Potensi Sarang Burung Walet Dilirik KPK

izak-Indra Zakaria • 2022-04-12 20:25:48
POTENSI DAERAH: Bangunan yang digunakan untuk sarang burung walet berada di tengah kota.
POTENSI DAERAH: Bangunan yang digunakan untuk sarang burung walet berada di tengah kota.

TANJUNG SELOR - Potensi sarang burung walet (SBW) di Kalimantan Utara (Kaltara) bisa menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, SBW sangat mudah ditemukan di wilayah perkotaan maupun pedesaan. 

Potensi tersebut pun dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab pajak yang bisa ditarik dari SBW cukup potensial. Tapi, saat ini yang terealisasi dari sektor tersebut masih minim. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, potensi itu telah dibahas beberapa kali. Baik dalam forum resmi maupun tidak. Di Kaltara, diketahui telah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Kepala Daerah. Akan tetapi, seluruh Perda itu berbeda kebijakan. Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut mengenai potensi SBW. 

“Akan dibahas lebih lanjut dan ada beberapa Perda yang berbeda. KPK memberikan masukan kepada Gubernur Kaltara dengan berbagai variasi, namun belum berjalan optimal. Harus ditemukan masalahnya, begitu juga dengan kabupaten dan kota,” terangnya, Senin (11/4).

Gubernur Kaltara sebagai pimpinan tertinggi di provinsi termuda di Indonesia ini diminta menjelaskan potensi SBW. Bagaimana mekanismenya kepada kabupaten dan kota. Semua kabupaten dan kota memiliki potensi tersebut. Namun perizinannya harus jelas. 

“Kami minta gubernur menjelaskan, semua kabupaten dan kota yang memiliki potensi bisa mendapatkan manfaat. Perizinannya juga, jadi atensi. Ini penertiban untuk peningkatan aset daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menampung yang menjadi masukan KPK. Masukan itu akan dibahas bersama, kemudian melakukan audiensi dengan pengusaha sarang burung walet. Baik sebagai eksportir maupun tidak. Guna memperjelas mengenai aturan SBW. 

“Pihak pengusaha sarang burung walet kita kumpulkan dan sampaikan aturan tentang kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah. Potensi pajak masuk ke kabupaten dan kota,” jelasnya. 

Di Kabupaten Tana Tidung (KTT) pun masih kesulitan dalam hal penarikan retribusi. Karena, pengusaha SBW tidak menyampaikan secara jujur pendapatan yang diperoleh. 

Persoalan lain, perihal pengiriman hasil SBW. “Kita minta, jika itu ada Perda dalam menarik retribusi. Jangan hanya setelah tiba di Tarakan, karena penghasil terbanyaknya ada di KTT,” ungkap Bupati KTT Ibrahim Ali. 

Dalam mengeluarkan regulasi, harus dipikirkan matang. Sehingga pembagian hasilnya bisa merata. “Termasuk di KTT, kita harus mendapatkan hak juga. Karena peternak terbanyak ada di KTT,” tutur Bupati. 

Penghasil SBW di KTT dalam sebulan bisa mencapai 300-500 kilogram. Ke depan, akan diakomodir melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan bekerjasama stakeholder terkait. 

“Jika Perumda sudah dibentuk. Maka penarikan pajaknya bisa melalui Perumda, dan ini akan lebih memudahkan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, retribusi setiap peternak SBW bervariasi. Di KTT, penarikannya sekitar 10 persen. Adanya regulasi baru, akan mengatur pemerataan batas penarikan retribusi setiap daerah. “Mengenai itu, nanti kita lihat mekanismenya. Karena dalam Perda kita tarifnya masih 10 persen. Terpenting Perumda yang akan kita tuntaskan terlebih dahulu,” tutupnya. (fai/*/mts/uno) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Kaltara