TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan dua mega proyek di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan PLTA Sungai Kayan, akan menarik Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pun akan melakukan pengawasan terhadap orang asing. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pengawasan orang asing harus diperketat, khususnya TKA.
Gubernur meminta bagi TKA yang nantinya bekerja di pembangunan mega proyek tersebut, agar bisa didata. Untuk mengetahui jumlah TKA yang masuk bekerja ke Kaltara. Baik dari sisi dokumen maupun kegiatannya.
“Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tak terdata atau tercatat,” pintanya, Kamis lalu (16/6).
Gubernur pun mengatakan, agar kabupaten dan kota dapat memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya. Menurutnya, selain pengawasan yang ketat, adanya dua mega proyek berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru, untuk bisa mendongkrak PAD. Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang pasti kita akan data dan pastikan semua tercatat. Jika memang ada peluang PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan. Karena perusahaan mempekerjakan TKA. Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan. Yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan dan pemotong retribusi.
“Itu bisa masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” singkatnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post