kalimantan-utara

Evaluasi 10 Tahun PLTA Kayan

Jumat, 23 Desember 2022 | 14:06 WIB
DISKUSI PLTA: Yayasan Pionir Bulungan lakukan FGD terkait 10 tahun rencana PLTA Kayan sebagai bagian strategi menuju energi baru terbarukan.

TANJUNG SELOR - Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memasuki 10 tahun pada 2022 ini. Namun, hingga saat ini belum ada progres yang berarti di lapangan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dari pemerintah daerah mengenai apakah pihak investor benar-benar serius membangun salah satu mega proyek di Kaltara. Karena, masyarakat terdampak masih menunggu kepastian dari rencana tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Yayasan Pionir Bulungan melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait 10 tahun rencana PLTA Kayan sebagai bagian strategi menuju energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Pionir Bulungan Doni Tiaka mengatakan, proses pembangunan PLTA perlu memastikan dampaknya. Artinya, volume air yang akan ditampung dan potensi terjadinya kedangkalan. Akibat bendungan itu, seperti harus ada kajian khusus. Karena perubahan bentang alam pada agenda besar pemanfaatan Sungai Kayan tersebut.

“Dari sisi budaya misalnya, nanti ada ribuan orang yang bekerja di sana. Apakah itu tidak mengubah budaya orang di sana,” jelasnya, Rabu (21/12) lalu.

Secara umum, pembangunan itu semestinya ada dilakukan study Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP). Yang merupakan rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi, akibat pengadaan tanah dan pemukiman, termasuk pasca rencana PLTA.

“Pihak investor harus memastikan studi LARAP sudah sesuai atau tidak. Utamanya terkait rencana relokasi pemukiman dua desa di hulu bendungan I PLTA Kayan, yakni Long Lejuh dan Long Pelban,” tuturnya.

Berbagai temuan persoalan perlu disikapi, lanjutnya, mengingat rencana PLTA ini sudah lebih dari 10 tahun. Poin penting yang harus dilakukan investor, termasuk pemerintah ialah, review Amdal. Karena perjalanan waktu rona lingkungan pasti berubah.

Diterbitkan pada 2014, sudah sangat lama. Padahal mestinya 3 tahun sekali dilakukan review. Begitupun perizinan, sebagai kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.

“Wajib dilakukan study LARAP, dan Roadmap yang jelas oleh investor. Dengan panduan HSAP yang merupakan dokumen panduan. Untuk melakukan kegiatan pembangunan PLTA, HSAP merupakan dokumen mandatory (wajib). Dalam proses pembangunan bendungan itu,” ungkapnya.

Selain itu, menjadi atensi berkaitan keterbukaan informasi detail agenda PLTA, baik dampak negatif maupun sebaliknya. Kemudian, perlu dilakukan kajian terhadap dampak kerentanan terhadap perempuan dengan adanya PLTA. Temuan persoalan menjadi rekomendasi, dalam pembahasan bersama itu dan selanjutnya oleh masyarakat.

“Pastinya untuk setiap proyek pasti ada evaluasinya. Apalagi sudah sampai 10 tahun seperti saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara Helmi mengatakan informasi terakhir yang diterima pihaknya. Dari rencana PLTA Kayan ini dilakukannya MoU antara PT KHE dengan Sumitomo Corporation.

“Jadi KHE ini kerja sama dengan Sumitomo. Informasi terakhir itu mereka mau melaksanakan konstruksinya di tahun 2023,” sebut Helmi.

Halaman:

Tags

Terkini