Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tetapkan 3 Tersangka Dugaan TPPO

uki-Berau Post • Sabtu, 18 Februari 2023 - 23:17 WIB
DUGAAN TPPO: Dua dari tiga tersangka dugaan TPPO di tempat lokalisasi berkedok hotel dan spa ditahan di Mako Polres Tarakan usai ditetapkan tersangka, Jumat (17/2).
DUGAAN TPPO: Dua dari tiga tersangka dugaan TPPO di tempat lokalisasi berkedok hotel dan spa ditahan di Mako Polres Tarakan usai ditetapkan tersangka, Jumat (17/2).

TARAKAN - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu lokalisasi yang diduga berkedok hotel dan spa. Awalnya ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi bersama 35 orang yang diamankan pada Rabu (15/2) malam.

“Kami mengamankan cukup banyak saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan secara intensif kami menetapkan IW, AD dan TA sebagai tersangka,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Jumat (17/2).

Adapun perannya, IW sebagai pengelola atau kasir, AD dan TA penerima uang dari pria hidung belang. Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka, para terapis yang bekerja di hotel diduga dipaksa melayani pria untuk melakukan hubungan badan. Sementara untuk tarif sekali kencan mulai Rp 160 ribu-Rp 350 ribu.

“Ada pembagian hasil dari situ. Antara terapis dan juga tiga orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ungkap mantan Kapolres Bulungan ini.

Sementara, diduga terapis atau pekerja seks komersil ditetapkan sebagai korban TPPO. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tarakan untuk menangani para terapis.

Untuk pemilik usaha rencananya akan dilakukan pemanggilan. Bahkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Tarakan akan dipanggil. Untuk memastikan, apakah benar ada izin hotel di tempat lokalisasi tersebut.

“Kemungkinan masih akan ada pengembangan ke tersangka lainnya. Untuk pemilik usaha akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kami perlu pemeriksaan awal secara intensif. Apakah akan ada tersangka lainnya, kami lihat nanti termasuk yang memberikan perizinan. Agar tergambar dengan jelas,” ungkapnya.

Mesti begitu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi yang kredibel terkait usaha lokalisasi berkedok serupa. “Kalau ini jadi penyakit masyarakat yang banyak didiamkan ya berikan secara jelas. Kadang-kadang saya minta identitas tidak dijawab lagi. Ayo kita sama-sama jadi warga negara yang bertanggung jawab. Asal informasinya jelas. Tentu kami akan selidiki usaha-usaha serupa,” tegasnya.

Barang bukti yang disita dari perkara ini berupa 3 buku catatan, uang tunai Rp 1.050.000 dan puluhan alat kontrasepsi. Ketiganya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 2 Nomor 96 KUHP atau Pasal 506 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Pidana denda Rp 120 juta, paling tinggi Rp 600 juta. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal