TARAKAN - Pria berinisial SF alias Rizal diduga mencuri uang kotak amal di 25 masjid di Tarakan. Modusnya, SF menggunakan sebuah obeng untuk mencongkel kotak amal masjid, sebelum mengambil sejumlah uang.
Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat Ipda Sunari mengatakan, awalnya mendapati empat laporan dari pengurus masjid. Salah satunya, SF mencuri di Masjid Al-Dahri Haji Jabba, Kelurahan Lingkas Ujung sekitar pukul 10.00 Wita pada 9 September 2022. Salah seorang jemaah melihat kondisi kotak amal sudah rusak, akibat dibongkar dan uangnya telah diambil.
Di TKP lain, SF mengambil uang kotak amal di Masjid Darun Najah, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 13.00 Wita pada 12 Mei 2023. Pengurus masjid awalnya curiga, isi jumlah uang kotak amal berbeda pada pekan lalu. Biasanya uang kotak amal berisi Rp 4 juta.
Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV, didapati seseorang yang mencongkel kotak amal menggunakan obeng. “Ada juga di Masjid Al-Khairat, Jembatan Besi dan Masjid Darul Akbar. Sementara baru 4 LP yang melapor ke polisi,” ujarnya, Jumat (19/5).
SF akhirnya bisa diamankan di Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Rabu (17/5) lalu. Tersangka diamankan saat sedang nongkrong di rumah rekannya. Modus yang dilakukan SF, rerata setiap hari Jumat dengan berpura-pura akan melaksanakan salat.
Setelah melihat tidak ada orang di dalam masjid, tersangka langsung merusak atau mencongkel kotal amal menggunakan sebuah obeng. Alasannya mengambil uang kotak amal karena lebih mudah mendapatkan uang dibanding di tempat lain.
“Setelah dibuka, diambil uang dari dalam kotak amal tersebut. Satu kotak amal bermacam-macam jumlah uangnya. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 4 juta. Kalau di total dari yang dilaporkan, kurang lebih Rp 6 juta,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan, SF sudah mengambil uang kotak amal di 25 masjid di Tarakan. Sementara uang yang diambil tersangka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan membeli kebutuhan hidup.
“Tersangka ini sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir keluar lapas di Desember 2022. SF ini mencuri sendiri, tidak ada temannya,” ungkapnya.
Sunari mengakui, SF yang merupakan warga Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur merupakan spesialis pencurian. Kini SF disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 juncto pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post