Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Telaah Laporan Tim Terpadu

uki-Berau Post • Selasa, 13 Juni 2023 - 07:09 WIB
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Arifin Paliwang

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang masih akan menelaah dan mempelajari, rekomendasi yang diberikan Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan.

Diketahui, Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan mendapati temuan prosedur. Berimbas pada pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh Baperjakat, hingga BKD dalam proses pengangkatan jabatan Eselon III dan IV, terjadi 6 Juli 2022 lalu. Meskipun tidak ada bukti yang ditemukan, namun sejumlah pejabat mendapatkan sanksi. Salah satunya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah.

“Saya akan memastikan kembali rekomendasi yang diajukan Tim Terpadu. Saya juga memastikan untuk saat ini, tidak ada bukti atas kasus dugaan jual beli jabatan dalam penunjukkan pejabat di Pemprov Kaltara,” jelas Zainal, Senin (12/6).

Rekomendasi yang disampaikan, perlu ditelaah lebih jauh. Apalagi, berdasarkan laporan Tim Terpadu, ada kesalahan prosedur penentuan pejabat Eselon III dan IV.

“Jual beli jabatan itu kan tak terbukti, nanti untuk rekomendasi kita bicarakan lagi,” imbuhnya.

Nantinya, akan ada sidang tertentu untuk menentukan apakah yang bersangkutan mendapatkan hukuman atau tidak. Apalagi sampai saat ini, ia belum memutuskan sanksi atas hasil temuan Tim Terpadu. Rekomendasi tetap diterima, namun kata dia, masih perlu dipelajari.

“Sidang sama seperti di instansi seperti TNI/Polri, ada sidang tertentu. Dan ini nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditemui usai kegiatan di gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah enggan menjawab pertanyaan mengenai sanksi yang diterimanya. Ia menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Gubernur Kaltara. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#hukum #pemerintahan