Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Tim Gabungan Amankan 44 Ekor Sapi

izak-Indra Zakaria • Jumat, 16 Juni 2023 - 07:00 WIB
TAK MILIKI DOKUMEN: Sebanyak 44 ekor sapi tak memiliki dokumen diamankan tim gabungan di Pelabuhan Feri Juata Laut, Selasa (13/6).
TAK MILIKI DOKUMEN: Sebanyak 44 ekor sapi tak memiliki dokumen diamankan tim gabungan di Pelabuhan Feri Juata Laut, Selasa (13/6).

TARAKAN - Sebanyak 44 ekor sapi asal Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan oleh tim gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Balai Karantina Pertanian Tarakan dan Satpol PP Tarakan di Pelabuhan Feri Juata Laut, sekitar pukul 20.30 Wita, Selasa (13/6).

Diduga pengiriman sapi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPKP Kaltara Muhammad Rais Kahar mengaku, diberitahu oleh Pejabat Otoritas Veteriner Sulawesi Tengah bahwa ada pengiriman sapi tanpa dokumen resmi dari Kaltara maupun Sulawesi Tengah.

“Begitu sampai di pelabuhan, staf kami bersama Karantina Pertanian juga Satpol PP Kaltara maupun kepolisian langsung merapat ke lokasi dan didapati 44 sapi sandar di pelabuhan,” jelasnya, Kamis (15/6).

Karena sapi masih berada di wilayah Tarakan, kewenangan tersebut berada di bawah Balai Karantina Pertanian Tarakan. Sehingga pihaknya menyerahkan penindakan sapi tak memiliki dokumen tersebut.

Ia menegaskan, penerima sapi bukanlah pihak pemerintah Kota Tarakan, melainkan perseorangan yang sengaja mendatangkan sapi tanpa dokumen resmi. “Kami juga belum tahu pengirim siapa dan penerima siapa. Memang tujuannya itu ke Tarakan,” ungkapnya.

Saat ini keberadaan hewan ternak tersebut, masih ada di atas kapal KM Julung-Julung di Pelabuhan Ferry Juata Laut. Menurutnya, hewan ternak yang tidak memiliki dokumen resmi pengiriman, baik dari wilayah asal maupun penerima akan dikembalikan ke wilayah asal.

Disinggung soal sanksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan pelaku usaha yang sengaja mengiriman hewan ternak tanpa dilengkapi izin dokumen, akan dikenakan ancaman kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Sebenarnya pelaku usaha ini memaksakan diri. Karena kemarin ada video juga yang kami terima terkait pelaku usaha siap menanggung risiko kalau terjadi apa-apa dari pengiriman sapi tanpa dokumen di Tarakan. Video itu dibuat di depan petugas pelabuhan yang ada di Toli-toli,” bebernya.

Ia menegaskan, kepengurusan dokumen ini wajib dilakukan. Mengingat masih ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi yanh belum sepenuhnya teratasi. Hanya saja dalam pengurusannya membutuhkan waktu. Adapun sapi yang saat ini masuk ke wilayah Kaltara secara administrasi sudah terpenuhi. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#kesehatan #komoditas