Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kedua Terdakwa Saling Membantah, Ibu Korban Rasa Tak Percaya Pembunuh Anaknya Adalah Sepupu

izak-Indra Zakaria • Jumat, 21 Juli 2023 - 22:00 WIB
HISTERIS: Ibu korban, Jumiati berteriak histeris di Pengadilan Negeri Tarakan seolah masih tak percaya anaknya telah dibunuh sepupu sendiri.
HISTERIS: Ibu korban, Jumiati berteriak histeris di Pengadilan Negeri Tarakan seolah masih tak percaya anaknya telah dibunuh sepupu sendiri.

TARAKAN - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Edi Guntur, Afrilla dan Mendila saling bersaksi pada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7).

Namun Edi Guntur dan Mendila saling membantah dalam keterangannnya di persidangan. Dalam keterangannya, Mendila mengatakan sudah mengenal Edi sejak kecil meski tidak ada hubungan keluarga. Namun ia sama sekali tidak mengenal korban pembunuhan Arya Gading Ramadhan.

“Pada saat kejadian, saya tahu bahwa Edi dan korban bersepupu. Betul diajak merampok pada Ramadan bulan April tahun 2021. Edi menelepon katanya ada kerjaan. Sampai di kandang ayam, Edi beritahu mau uang Rp 500 juta. Pas di rumah itu, Edi bilang habisi aja orang di dalam rumah, tapi saya tidak mau. Akhirnya tidak jadi merampok,” ucapnya.

Keesokan harinya, Mendila disuruh memperbaiki mobil. Saat sore hari dan tiba di kandang ayam atau di TKP pembunuhan di Jalan Perum PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Mendila menunggu di mobil. Hingga akhirnya, korban dibawa Edi masuk ke dalam mobil.

“Saya tanya, gimana kau sampai sekap. Istriku yang bantu, bilang Edi. Ini korban juga saya tanyakan. Habis itu baru saya ingat, korban ini sempat ketemu sama saya di pos kepiting,” tuturnya.

Dalam perjalanan, Edi menyuruh cari tempat untuk dibuatkan video penyekapan. Korban saat itu berada di jok belakang mobil dan ia bersama Edi dibagian depan mobil. Edi menyuruh Mendila membunuh korban, namun Mendila membantah tidak mau membunuh.

“Saya tidak ada masalah dengan korban, kenapa saya harus membunuh. Edi cuma diam aja dan jalan dengan mobil. Edi bilang, buang ke laut aja korbannya di Binalatung. Tapi ada lampu sorot, tidak jadi buang korban ke laut. Saya langsung urungkan niat mau membunuh,” ungkapnya.

Setelah itu, Mendila mengambil sekop ke rumahnya lalu menuju kandang ayam. Dalam perjalanan, keduanya beristirahat hingga pagi hari. Setelah kembali melanjutkan perjalanan, korban saat itu berteriak dan hendak meminta tolong kepada warga.

Namun Edi malah menusuk paha kanan korban menggunakan badik dan korban beteriak kesakitan. Tiba di TKP, Mendila mengambil kabel dan keduanya langsung melilitkan ke leher korban.

Tak sampai disitu, Edi kembali menikam korban di bagian lengan. Hingga korban meningga dunia di tempat. “Saya tahu korban meninggal saat itu dan saya bersihkan darah di TKP. Ikat kaki korban pakai kabel, tarik dan kubur di sekitar kandang ayam. Setelah itu saya pulang. Keesokan harinya saya lari ke Berau. Intinya saya tidak tahu kalau ada penyekapan sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam keterangan Afrilla mengatakan, Edi tidak pernah punya masalah dengan korban. Pada April 2021, ia disuruh temani Edi ke TKP. Usai korban tiba di TKP, Edi langsung menodong korban menggunakan badik. Korban disuruh duduk di atas kursi.

Korban saat itu tidak melakukan perlawanan saat mulutnya dilakban. Namun Edi menyuruh Afrilla membeli tali untuk mengikat korban.

“Sehari sebelumnya Edi pernah ngomong mau menyekap korban dan minta uang. Saya engga percaya. Itu kan sepupu sendiri, kenapa begitu. Saya awalnya tidak mau beli tali. Tapi saya takut sama Edi. Habis itu saya bantu ikat badan korban pakai tali,” bebernya.

Dalam keterangan Edi, tidak pernah punya masalah dengan korban. Hanya berniat untuk menyekap dan meminta uang Rp 200 juta milik orangtua korban. Edi mengakui bahwa Mendila sudah tahu rencana penyekapan kepada korban. Ini dilakukan hanya terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya todong korban dari belakang dan suruh duduk. Engga usah kau banyak bicara. Langsung saya ikat dan lakban mulutnya. Saya dan Mendila angkat korban ke mobil. Korban awalnya dibawa ke Jalan Mulawarman dulu, baru ke arah Gunung Selatan,” tuturnya.

Setelah beberapa lama di perjalanan, ketiganya kembali ke TKP. Sebab kedua terdakwa tidak mendapat tempat pembuatan video penyekapan. Namun keduanya malah membunuh korban di kandang ayam milik ayah Edi. Dengan cara melilitkan kabel dileher korban.

Setelah itu, lanjut Edi, Mendilla yang punya ide mengubur korban di kebun nanas. “Saya keberatan kalau saya sendiri yang angkat korban. Padahal Mendilla juga ikut angkat korban ke mobil,” ucapnya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan, keterangan ketiga terdakwa ada yang bertolak belakang. Namun tidak menghambat jaksa dalam memilih keterangan yang akan diambil sebagai petunjuk. Sebab ia tetap berpatokan pada keterangan saksi serta ahli.

“Dari situ, kami nanti melakukan penuntutan. Dua saksi mengatakan Edi melakukan pembunuhan karena motifnya cemburu. Selain karena butuh uang. Nanti kami pertimbangkan semua. Mendilla tidak membantah, kalau mau menghabisi orang awal mereka berencana merampok. Berarti memang ada perencanaan dan niat sebelumnya,” jelasnya.

Keterangan saksi Jumiati, kata Komang, membantah kalau menyimpan uang Rp 500 juta. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan tuntutan tiga terdakwa. “Rencana tuntutan dibacakan pada 3 Agustus. Kami mau semaksimal mungkin pertimbangannya. Kami koordinasikan dulu ke pimpinan terlebih dahulu,” tegasnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#sidang