Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Eksekusi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Tunggu Salinan Putusan MA

izak-Indra Zakaria • Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:09 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat saat menjalani sidang.
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat saat menjalani sidang.

TARAKAN- Dua terpidana perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo, yakni mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dan rekannya Hariono, hingga saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Alasannya, hingga saat ini Kejari Tarakan belum menerima salinan putusan perkara tersebut dari Mahkamah Agung (MA). Padahal keduanya dinyatakan sebagai terpidana setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tarakan Harismand mengatakan, hingga saat ini tetap menunggu salinan putusan dari MA. Sembari mengakses website MA, untuk melihat dan mengetahui perkembangan pengiriman salinan putusan tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya agar salinan putusan kasasi perkara bisa cepat diterima. Di antaranya, sudah mengajukan permohonan ke MA secara tertulis. Kemudian dari MA sudah pernah membalas surat dari Kejari Tarakan,” terangnya, Rabu (23/8).

MA pun sudah membalas surat dari Kejari Tarakan, melalui surat dengan nomor 1733/Padmud.Pidsus/III tanggal 24 Maret 2023 tentang pemberitahuan permintaan salinan putusan kasasi perkara tindak pidana mark up lahan Kelurahan Karang Rejo.

Dalam surat tersebut, MA memberikan penjelasan bahwa salinan putusan kasasi belum minutasi dari majelis hakim. “Jadi sudah ada balasan dari MA. Kami saat ini tetap menunggu salinan putusan sambil mengakses website MA,” ungkapnya.

Dalam eksekusi, pihaknya tetap berpedoman dengan pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Yang untuk itu, Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

“Dari Penasehat Hukum (PH) nya juga menyatakan bahwa bisa dilakukan eksekusi dengan salinan putusan,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terpidana. Namun terpidana lain yakni Sudarto sudah dieksekusi Kejari Tarakan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Salinan putusan dari terpidana Sudarto turun dari MA pada awal Agustus lalu.

“Jadi terpidana Sudarto sudah menjalani hukumannya saat ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo Khaeruddin Arief Hidayat sempat menghirup udara bebas. Setelah dibebaskan dari segala tuntutan pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda pada awal Juni tahun lalu.

Namun melalui putusan kasasi terhadap perkara tersebut dengan Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi JPU Kejari Tarakan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022

MA menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair serta Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta terhadap Khaeruddin Arief Hidayat subsider 3 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat, juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum