Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

2 Parpol di Kaltara Ajukan Gugatan Sengketa

izak-Indra Zakaria • Rabu, 15 November 2023 - 03:32 WIB
TAHAP VALIDASI: Parpol saat lakukan validasi sebelum proses penetapan DCT pada Rabu (1/11) pekan lalu.
TAHAP VALIDASI: Parpol saat lakukan validasi sebelum proses penetapan DCT pada Rabu (1/11) pekan lalu.

TANJUNG SELOR – Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah ditetapkan pada Jumat (3/11) pekan lalu. Sebanyak 479 DCT DPRD Kaltara yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Rinciannya, 299 caleg laki-laki dan 180 caleg perempuan. DCT yang ditetapkan pun berkurang 5 orang dari DCS (Daftar Calon Sementara). Empat orang dari lima bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak masuk dalam DCT pemilihan DPRD Kaltara.

Tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat. Setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara. Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat, yakni KAH dari Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya, ada ARF dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan dan belum melampaui masa 5 tahun.

Satu bacaleg lainnya, AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan. Dua partai politik (Parpol) tersebut, yakni NasDem dan Demokrat pun mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kaltara.

Menurut Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif, sebelum proses pengajuan sengketa, akan memperhatikan dulu terkait permohonan. Apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka akan diregistrasi baru menentukan waktu untuk mediasi.

“Dari hasil mediasi yang sudah dilakukan, tidak ada kesepakatan para pihak. Baik pemohon dan termohon. Sehingga memasuki proses sidang sengketa,” terang Rustam saat dikonfirmasi, Senin (13/11).

Mediasi Bawaslu Kaltara untuk Bacaleg ARF dari Partai NasDem tak mencapai mufakat alias gagal. Proses mediasi sudah dilakukan pada Rabu (8/11) lalu, ternyata tidak mengubah keputusan KPU yang mencoret nama bacaleg yang bersangkutan dari DCT DPRD Kaltara 2024.

Dengan ketidaksepakatan dalam mediasi, lanjut Rustam, sehingga digelar sidang atau disebut proses ajudikasi. Sidang perdana Ajudikasi pun telah terlaksana di ruang sidang Bawaslu Kaltara, pada Jumat (10/11) lalu. Dengan agenda pembacaan permohonan dan dihadiri pihak pemohon dari Partai NasDem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.

“Hari ini (kemarin, Red) proses sidang mendengarkan jawaban dan pembuktian. Hingga nantinya memasuki bacakan keputusan,” jelas Rustam. \

Proses sidang sengketa ini tidak dilakukan bersamaan, antara Partai NasDem dan Demokrat. Pasalnya, Partai NasDem yang terlebih dahulu mengajukan gugatan sengketa.

“Agenda terakhir dari sengketa ini, akan ada pembacaan keputusan. Jika pemohon merasa tidak puas dengan keputusan nantinya, bisa saja menempuh jalur hukum lainnya. Bawaslu Kaltara hanya memfasilitasi proses sengketa, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara iru, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, siap menghadapi laporan dari parpol mengenai hasil DCT. “Memang terdapat beberapa nama yang tak memenuhi syarat di dalam DCT,” ungkapnya, Minggu (12/11) lalu.

Pasca penetapan DCT, ada parpol yang mengajukan keberatan ke Bawaslu Kaltara. Dalam prosesnya, hal itu sudah menjadi tahapan dan diberikan kesempatan pada parpol untuk melaporkan jika ada yang tidak sesuai.

KPU siap menyampaikan argumentasi dengan bukti-bukti. Perihal ada keputusan tidak dimasukkan dalam DCT.

“Kami menghormati sikap parpol yang mengambil haknya. Kami juga siap untuk beradu argumen dengan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.

Sebelum penetapan DCT, ada DCS (Daftar Calon Sementara). DCS diumumkan dan diminta tanggapan masyarakat. Bahkan dilakukan juga verifikasi terhadap dokumen atau proses pengajuan kemudian diklarifikasi.

“Kami tak mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Kemudian ada surat dari Bawaslu. Di mana surat itu diminta proses pemeriksaan kembali dokumen dan penelusuran. Setelah dilakukan proses, ada nama bacaleg yang tidak masuk dalam DCT,” tutupnya. (uno2/fai/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pemilu