Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jumlah Tersangka Bertambah

uki-Berau Post • Selasa, 5 Desember 2023 - 03:12 WIB
DIINTEROGASI: Salah seorang tersangka saat diperiksa penyidik Unit Satreskrim Polres Tarakan, Minggu (3/12).
DIINTEROGASI: Salah seorang tersangka saat diperiksa penyidik Unit Satreskrim Polres Tarakan, Minggu (3/12).

TARAKAN - Pengembangan terhadap kasus dugaan pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan masih terus dilakukan kepolisian. Sebelumnya, Polres Tarakan resmi menetapkan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka, atas perkara dugaan pengeroyokan pada 1 November lalu.

Kini, tersangka bertambah sebanyak 6 oknum mahasiswa. “Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Tersangka tambahan berdasarkan keterangan dari 3 tersangka sebelumnya dan dari rekaman video juga saksi,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Anita Susanti Kalam, Minggu (3/12).

Kasus perkelahian berujung pengeroyokan ini terus berlanjut hingga kembali pecah pada 30 November 2023, sore. Beredar video, tawuran menggunakan batu antar mahasiswa dan juga tampak satu orang yang dikeroyok di depan gerbang kampus tersebut.

Keenam tersangka, lanjut Anita, diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa salah satu di kampus tersebut pada 30 November 2023. “Semuanya mengakui perbuatannya setelah penyidik memperlihatkan video pengeroyokan,” ujarnya.

Adapun keenam tersangka, masing-masing berinisial MA alias A, S alias M, DN, F alias T, SK alias P dan H alias K. Dengan adanya tersangka tambahan dari kasus ini, total terdapat sembilan tersangka. Atas kasus dugaan pengeroyokan antar mahasiswa di Kota Tarakan.

Diberitakan, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, awal mula dari kasus dugaan pengeroyokan ini, lantaran komentar salah satu korban di kolom sosial media. Merasa tidak terima, pelaku pun mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. “Korban mengaku saat ditanya langsung lah terjadi pengeroyokan itu,” jelas Ronaldo.

Perkelahian antar mahasiswa itu dinilai meresahkan lantaran terdapat banyak pihak yang dirugikan. Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait tindakan ke depannya agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif.

Ketiganya disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana 7 tahun penjara. “Kejadian tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus. Tapi juga sudah mengganggu ketertiban masyarakat yang ada di sekitar kampus. Ini menjadi konsen kami,” tutup Kapolres. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal