Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran pada BLUD RSUD Nunukan, tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai 3 Miliar terus dilakukan.
Terbaru, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pihak ketiga, dari 30 perusahaan terus dikebut. Sebagian besar saksi dari perusahaan tersebut berada di luar Nunukan. Setelah terkonfirmasi, jadwal pemeriksaan bertahap dilakukan. “Minggu ini kami kebut mulai pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan ini, satu perusahaan satu saksi, seentara sudah ada lebih dari 6 orang yang sudah diperiksa,” ungkap Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti ketika diwawancarai, Senin (19/2).
Pemeriksaan pun ditargetkan selesai 2 pekan, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan memfokuskan internal RSUD Nunukan, terakhir pemeriksaan terfokus ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. “Dari urutan ini, nanti kami bisa menyimpulkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab disitu, meski sementara ini yang bertanggungjawab baru satu orang, tapi kami belum bisa memberikan keterangan penuh terkait itu, karena kami juga belum bisa menyimpulkan, belum tentu dia bekerja sendiri, bisa saja dia bekerja bersama-sama,” beber Ricky.
Sementara pada perusahaan-perusahaan yang terlibat, meliputi perusahaan yang berada diluar Nunukan seperti di Tanjung Selor, Tarakan hingga Balikpapan. Di Nunukan hanya ada satu perusahaan saja. Perusahaan tersebut yang disebut melakukan pengadaan keperluan kesehatan jasa dan barang seperti meliputi obat-obatan dan alat kesehatan.
Dugaan temuan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran pada BLUD RSUD Nunukan, tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut, berasal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Nunukan sejak tanggal 22 November 2023 lalu.
Dalam penyelidikan tersebut, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ada keterkaitannya di RSUD, termasuk yang punya jabatan dan kewenangan. Hasilnya, telah diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. (raw/lim)
Editor : Indra Zakaria