Prokal.co - Pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Bulungan dituding melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Regulasi ini mengatur terkait kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU).
Pada ayat 5 dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan pada 22 Mei sudah mendapat izin dari Mendagri. "Proses administrasi sudah sesuai aturan. Insyaallah tidak ada yang dilanggar," kata Nurdiana kepada Radar Kaltara, Jumat (24/5).
Karena itu, Nurdiana memastikan semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada regulasi yang dilanggar karena sudah mendapatkan persetujuan Mendagri. "Tidak mungkin pelantikan dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan Mendagri," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Indra Zakaria