“Tentunya harus memiliki dokumen sebagai pekerja. Jika tidak menggunakan dokumen sebagai pekerja yang dibuktikan dengan paspor, medical check up juga surat keterangan keluarga, surat pemerintah setempat hingga visa kerja,” jelasnya.
Baginya, jika PMI menggunakan dokumen seperti visa kunjungan untuk bekerja tentu akan merugikan PMI itu sendiri. Sebab, PMI yang berada di Malaysia akan tercatat sebagai PMI ilegal atau PMI nonprosedural.
“Jika mereka bekerja akan tercatat di Malaysia sebagai pekerja ilegal. Ini kita tidak inginkan. Karena, akan merugikan PMI,” jelasnya. Karena itu, pihaknya menyambangi sejumlah pintu keluar di wilayah perbatasan. Dan hal yang perlu diperhatikan yakni pintu keluar dipastikan aman. Sebab, setiap warga negara dipastikan mendapatkan perlindungan yang utuh.
“Di BP2MI, PMI harus mendapatkan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki,” singkatnya. Berdasarkan kunjungan dan komunikasi langsung di titik yang disambangi, pihaknya mengapresiasi atas kolaborasi BP3MI Kaltara bersama Pemkab Nunukan dan TNI Polri begitu baik.
“Namun, masalah tetap ada, sebab yang dihadapi yakni sindikat. Tetapi negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir, hukum harus bekerja. Tidak boleh anak bangsa bekerja keluar negeri sementara negara melakukan pembiaran,” pesannya.
Baginya, PMI ilegal memiliki risiko tinggi terhadap eksploitasi. Baik kekerasan fisik hingga seksual. Kemudian, pemberian upah yang tidak sesuai karena tidak memiliki ikatan kerja. Pemutusan hubungan kerja sepihak hingga eksploitasi waktu, dimana PMI bekerja hingga 20 jam.
“Ini bisnis kotor, haram yang perputaran uang begitu besar. Sehingga banyak melibatkan oknum. Saya yakin jika semua pihak punya komitmen kuat rakyat akan bekerja secara resmi. Jadi, kuncinya kolaborasi, BP2MI tidak bisa kerja sendiri,” tambahnya. (akz/lim)