Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sedikit Lagi Tuntas, Rehabilitasi Pelabuhan Sembakung Capai 97 Persen

Radar Tarakan • Senin, 1 Juli 2024 - 23:30 WIB
SUNGAI SEMBAKUNG: Tampak Sungai Sembakung di Kecamatan Sembakung yang belum lama ini terlihat dalam keadaan air tinggi. FOTO: DOK RADAR TARAKAN
SUNGAI SEMBAKUNG: Tampak Sungai Sembakung di Kecamatan Sembakung yang belum lama ini terlihat dalam keadaan air tinggi. FOTO: DOK RADAR TARAKAN

 

Rehabilitasi pembangunan pada fasilitas pelabuhan di Sungai Sembakung, Kecamatan Sembakung, pengerjaannya diklaim sudah mencapai 97 persen. Sayangnya, sejumlah faktor membuat pengerjaan rehabilitasi tersebut disebutkan molor dan berpotensi terjadi denda.

Itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Muhammad Amin. Dirinya mengaku, pada sisi perairan, merupakan salah satu paket pekerjaan oleh Dishub Nunukan yang kini progresnya sudah mencapai 97 persen.

“Jadi pengerjaan pelabuhan Sungai Sembakung tersebut, memiliki dua pengerjaan, yaitu pengerjaan rehabilitasi fasilitas pelabuhan Sungai Sembakung sisi darat, itu oleh Nunukan Mandiri dengan anggaran Rp 10.470.000.000. Sementara untuk sisi perairan, tendernya dimenangkan oleh PT. Primanuka dengan anggaran Rp 26.960.000.000,” ujar Amin ketika dihubungi, Minggu (30/6).

Dijelaskan, pada pekerjaan rehabilitasi fasilitas pelabuhan Sungai Sembakung sisi perairan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari, terhitung dari tanggal 12 Mei sampai 11 Desember 2023, dalam pekerjaannya mengalami empat kali addendum.

Pada tahap proses penyelesaiannya tersebut, diketahui terjadi keterlambatan, karena faktor situasi alam. Meski begitu, Amin menyebutkan, belum lama ini timnya yang terdiri dari Dishub termasuk aparat penegak hukum (APH) di Nunukan seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan lainnya, telah melakukan pemantauan dan monitoring ke lokasi pengerjaan.

Dari hasil pemantauan dan monitoring termasuk koordinasi pihak Dishub dengan pihak penyedia dan konsultan, bahwa progres pekerjaan sisi perairan sampai dengan saat ini sudah 97 persen pengerjaannya, sehingga pekerjaan belum bisa diserahterimakan.

Tentu itu baru bisa dilakukan jika pengerjaan sudah sampai 100 persen selesainya. Sementara progres pengerjaan di sisi perairan terdapat sedikit kendala, karena kondisi air yang surut. Pekerjaan pun baru dapat dikerjakan menunggu kondisi air sungai naik agar alat ponton bisa digunakan.

“Memang pekerjaan ini lambat dan diperpanjang, namun keterlambatan itu bukan karena ada kesalahan, tetapi karena kondisi alam, kita tau bahwa sepanjang tahun 2023 sampai dengan pertengahan 2024 itu di Nunukan Khususnya di daerah Sembakung kemarau yang cukup panjang,” kata Amin.

“Persoalannya, posisi air sungai agak rendah, sementara alat pancang yang mau digunakan dari atas ponton belum bisa bergerak, masih menunggu air naik, itulah kendalanya pekerjaan di sisi pengairan saat ini,” tambahnya.

Di sisi lain, terkait pembayaran pekerjaan, pihaknya baru membayar 50 persen pada tahun 2023 lalu.Pembayaran tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan progres pekerjaannya yang sudah mencapai 65 persen. Amin pun memastikan, pembayaran akan kembali di proses setelah ada serah terima dan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. “Ya, sisanya masih menunggu pekerjaannya diserahterimakan dulu,” ungkapnya lagi.

Namun Amin akui, untuk keterlambatan pekerjaan tentu akan ada potensi denda. Namun pihaknya dari Dishub, Kejaksaan, Inspektorat dan lembaga APH lainnya pun juga sudah melakukan perhitungan dan berkesimpulan bahwa dalam pengerjaan ini akan ada denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak, kondisi tersebut juga dipahami dan diketahui oleh pihak kontraktor.

Namun Amin optimistis, nantinya pada saat pembayaran pekerjaan 100 persen, akan terjadi pengurangan dari sisa yang akan dibayarkan kepada pihak kontraktor, atau dipotong langsung dari penyelesaian pembayaran 100 persennya. Sebab, itu merupakan kewajiban yang artinya menjadi tanggung jawab kontraktor untuk menyelesaikan denda tersebut.

“Kita juga sudah berkomitmen bahwa ini adalah konsekuensi dari kontrak yang sudah kita tandatangani bersama, memang kalau ada keterlambatan pengerjaan, pada prinsipnya kita akan memberikan denda per harinya, berdasarkan pekerjaan nilai pekerjaan itu," beber Amin. (raw/lim)

 
 
Editor : Indra Zakaria