Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Soal Layanan Kesehatan Pasien Kanker Dihentikan, Diduga Karena Dokter RSUD JSK Tak Penuhi Syarat

Radar Tarakan • Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:45 WIB
Yusef Eka Darmawan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan
Yusef Eka Darmawan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) akan menindaklanjuti kasus pemutusan jaminan layanan kesehatan sementara oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan terhadap seorang pasien penderita kanker di Tarakan.

Sang pasien sempat menjalani perawatan hingga kemudian kemoterapi yang dijalani dihentikan.  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa cukup menyayangkan hal tersebut. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas secara komperhensif.

"Dari Informasi sementara yang kami dapatkan bahwa dokter onkologi yang menangani kemoterapi di RSUD dr. H. Jusuf SK tidak bekerja secara full time.

Persoalannya BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung hal itu dikarenakan dokter onkologi yang menangani tidak memenuhi kriteria. Kalau melihat ke UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara itu dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal layanan," ujarnya, Selasa (6/8).

"Dalam UU Tahun 2009 diperbolehkan bekerja sama dengan instansi lain atau penyelenggara lain, dalam rangka memberikan layanan berkualitas.

Dalam hal ini seharusnya ada upaya rumah sakit untuk memberikan layanan yang komprehensif apalagi perlu diingat bersama bahwa RSUD dr. H. Jusuf SK ini statusnya rumah sakit parpurna akreditasinya sehingga menjadi beban bagi mereka untuk memberikan layanan yang betul-berul komprehensif," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah dokter spesialis konsultan ontologi benar-benar dipinjamkan ke Rumah sakit lain melalui Kementerian Kesehatan sesuai klaim RSUD JSK.  

Lanjutnya, adapun terkait persoalan kerja sama antara BPJS dan RSUD dr. H. Jusuf SK seharusnya kedua belah pihak mengupayakan agar hal tersebut tidak berdampak kepada pasien. Mengingat masyarakat sebagai konsumen yang membayar iuran setiap bulannya tidak masuk pada ranah tersebut.

"Kami sudah mengonfirmasi RSUD Jusuf SK dan kami masih dalami. Sangat disayangkan kalau hal ini tidak dilihat secara komprehensif. Apalagi yang bersangkutan (pasien) sudah dapat layanan kemoterapi lalu di tengah jalan kemudian dihentikan.

Jika toh memang apa yang di dalam berita, kami akan tanyakan mengapa kebijakan yang diupayakan rumah sakit tidak disetujui BPJS.

Karena diketahui mekanisme kerja sama antara satu layanan dengan BPJS berdasarkan klaim. Selama iuran lancar, pasien tersebut harusnya dapatkan hak dari penyelenggara layanan (BPJS Kesehatan)," urainya.

Ia mengakui jika RSUD dr. H. Jusuf SK telah memberikan opsi atau saran agar bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar daerah. Namun, kata dia,  tentunya hal tersebut juga harus melihat kondisi pasien.

Mengingat menjalani pengobatan di luar daerah juga memerlukan persiapan baik waktu dan biaya. Lanjutnya, hal itu akan berbeda jika memang layanan kemoterapi memang tidak tersedia di RSUD JSK Tarakan.

"Aksesnya ke rumah sakit di luar Tarakan lebih jauh. Perlu diperhatikan dalam pemberian layanan adalah keterjangkauan.

 

Akses terhadap penyelenggara layanan. Itu tidak efektif dan efisien. Berkaitan biaya, menambah beban pengguna layanan si penderita sakit.

Yang bersangkutan misalnya sakit cukup lama kemudian secara psikis mikir biaya transportasi karena unit layanan tidak di domisili tempat tinggalnya dan butuh effort (usaha).

Kalau misalnya memang di Tarakan layanannya (kemoterapi) tidak ada, masyarakat dapat memaklumi. Tapi dalam kasus ini, layanannya ada," jelasnya.

PENJELASAN BPJS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menerangkan, pada dasarnya pihaknya cukup memprioritaskan kelayakan pada layanan BPJS sebagai bentuk profesionalitas. Kendati demikian, ia membeberkan jika dokter pada RSUD Jusuf SK tidak dapat memenuhi kriteria BPJS lantaran tidak mampu mengikuti ketentuan bekerja full time.

"Pada dasarnya kemoterapi itu dijamin di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS karena memenuhi kriteria. Misalkan mau kemo di Kaltim, Surabaya di mana pun itu asal syaratnya harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemenkes.

Khusus di RSUD Jusuf SK, ini ada yang belum dipenuhi kriteria sehingga sementara sambil menunggu kriteria itu layanan kemo dialihkan ke tempat lain.

Saat ini rumah sakit sedang proses semoga bisa dilakukan dengan cepat terkait kriteria ini sehingga masyarakat Kaltara bisa terlayani," ujarnya, Selasa (6/8).

"Kriteria ini berkaitan dengan dokter yang tidak full time. Silakan tanya ke rumah sakit. Kalau perjanjian kerja sama di awal komitmen full tiba-tiba dokternya hilang. Kami juga bingung menyikapinya bagaimana saya tidak mau panjang lebar," sambungnya.

Bukannya tanpa upaya, ia mengakui BPJS sudah mengingatkan dan menyurati RSUD JSK terkait hal ini. Kendati demikian, hal tersebut belum berdampak bahkan BPJS menegaskan jika timnya menemukan adanya wanprestasi di RSUD Jusuf SK.

Sehingga pihaknya harus bersikap tegas guna mencegah adanya temuan yang berujung pada penindakan hukum. Mengingat, BPJS berpegang pada prosedur dan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kalau untuk alat alat kemo ini ada perjanjian kerja sama. Kalau perjanjian kerja sama dipenuhi maka lanjut.

Beda lah dengan kerja sama dengan pengadaan barang dan jasa, kalau wanprestasi masa berlanjut kan tidak bisa nanti kami yang kena (dampak). Ini yang perlu dipahami masyarakat.

 

Kami masih menunggu jawaban dari rumah sakit sampai saat ini belum ada kami terima, apakah bisa apa tidak," jelasnya.

Menyoal penyelesaian masalah berada dalam kendali RSUD Jusuf SK apakah dapat menyediakan SDM dapat bekerja secara sesuai kriteria. Karena diungkapkannya, layanan terbaik menjadi prioritas BPJS.

Lanjutnya, dalam hal ini BPJS tentu sangat memperhatikan layanan kepada masyarakat dengan memperketat standar kinerja dan kriteria tenaga medis dalam memberikan pelayanan.

Bahkan Yusef sempat menyinggung nama KPK, namun ia enggan menjelaskan maksud dari ucapannya tersebut.

"Sehingga harapannya tentunya rumah sakit bersurat  apakah bisa atau tidak atau seperti apa nnti kita ekstalasi ke kantor pusat. Jadi tergantung dari rumah sakit ada yang belum terpenuhi itu apa, kan ini tidak bisa secara lisan.

 

Jangan sampai jadi bahan temuan BPK, teman-teman media mungkin dengar lah temuan temuan KPK. Mungkin itu saja yah kami minta bersabar.

Meskipun pelayanan kesehatan tidak bisa bersabar karena kami juga menunggu surat dari Rumah Sakit (dr. Jusuf SK). Ini sudah ada surat dari pemda sudah kami sampaikan tapi rumah sakit belum ada," terangnya.

Direktur RSUD JSK, dr. Budi Aziz B mengakui jika saat ini pihaknya belum dapat memberikan layanan maksimal lantaran pihaknya belum memiliki tenaga dokter yang bisa bekerja secara full time.

Kesulitan mencari dokter dengan disiplin ilmu konsultan antologi bukan saja terjadi di Kaltara namun hampir di seluruh Indonesia.

"Kalau masalah pasien kemoterapi ini kendala kami adalah bahwa dokter yang menangani kemoterapi spesialis konsultan ontologi dan memang ini mencari spesialis ontologi ini di Indonesia masih langka.

Bahkan rumah sakit bogor, Jakarta beberapa meminjam spesialis bedah ontologi kita untuk diberdayakan di rumah sakit kita," katanya.

Ia pun menyayangkan jika sang dokter diminta untuk diperbantukan pada salah satu rumah sakit di Jakarta sehingga harus membagi waktunya untuk RSUD JSK.

Padahal kata dia, sang dokter berstatus PNS Provinsi Kaltara. Bukan tanpa usaha pihaknya beberapa melakukan peneguran terhadap sang dokter namun hal tersebut belum membuahkan hasil.Diketahui RSUD JSK memiliki 2 dokter spesialis konsultan ontologi. Sementara untuk 1 dokter hanya bekerja 3 hari dalam seminggu.

"Ini yang sempat membingungkan kita, apalagi dokter-dokter ontologi ini adalah (statusnya) PNS di kaltara, tapi diminta untuk berkerja di Jakarta, rumah sakit pemerintah juga.

Padahal program kanker ini program nasional yang digelontorkan Kementerian Kesehatan untuk menangani pasien kanker sehingga tidak harus dirujuk di luar Kaltara," urainya. "Tahun lalu, kita sempat kerja sama dengan bpjs karena sudah ada dokter ontologi. Kita ketambahan lagi dokter penyakit dalam yang konsultan ontologi juga. Kami berharap pelayanan (dokter) kemoterapi makin bertambah.

Ternyata syarat dari BPJS itu dokter harus full time atau full waktu. Karena kelangkaan profesi ini dokternya juga dibutuhkan di Jakarta makanya kita bagi waktu.

Kemudian yang satu masih honor karena masih kontrak, jadi kerjanya di rumah sakit kami Senin, Selasa dan Rabu," pungkasnya. (zac/lim)

 

 
 
 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria