kalimantan-utara

Pos Tembalang Yonarmed Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD di Perbatasan Nunukan

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB
Mobil yang berhasil diamankan.

PROKAL.CO, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang menggagalkan percobaan penyelundupan kendaraan mobil jenis Toyota Land Cruiser VX 4WD, yang disebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta.

Penggagalan terjadi pada Sabtu (16/11) di Pos Tembalang, dimana saat itu personel sedang melakukan sweeping kendaraan yang melintas.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Menkeu Tegaskan Demi APBN, Ekonom Sebut Daya Beli Terancam

Kendaraan Toyota Land Cruiser VX 4WD tersebut mencurigakan, terlebih nomor mesin mobil dengan dokumen STNK yang dibawa berbeda.

Dansatgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengatakan, upaya penggagalan tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya mobil berwarna abu-abu metalik melintas di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku.

“Jadi personel kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sebuku. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengadakan sweeping kendaraan di Pos Tembalang,” ujar Gde dalam rilisnya kepada media, Senin (18/11).

Dalam sweeping tersebut lah, tim Satgas menghentikan kendaraan mobil mencurigakan jenis Toyota Land Cruiser VX 4WD. Pada mobil tersebut, terdapat pengemudi berinisial RES (39) dan penumpang YT (39).

Baca Juga: Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Ditangkap di Bandara, Diduga Terlibat Korupsi Timah 300 Triliun

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan dokumen STNK yang dibawa mereka. Atas kecurigaan tersebut, personel melakukan interogasi terhadap sopir.

Hasil pemeriksaan sementara pun terungkap, kendaraan tersebut memang berasal dari wilayah Kinabalu, Malaysia yang hendak dibawa ke Jakarta.

Sang sopir mengaku, dia bersama rekannya diminta oleh seseorang berinisial Z, untuk membawa mobil ke Kota Balikpapan yang setelah itu akan dikirimkan lagi menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

“Yang bersangkutan akan diberikan upah total sebesar 20 juta, apabila barang sampai di Kota Balikpapan. Mereka (sopir) menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari wilayah Kinabalu, Malaysia yang sudah dibeli langsung oleh A dengan harga 50.000 ringgit yang kemudian diurus oleh Z, dalam hal pengambilan dari Kinabalu, Malaysia sampai dengan masuk ke wilayah Indonesia,” ungkap Gde.

Baca Juga: Jon Jones vs Tom Aspinall, Duel Impian Penggemar yang Bisa Mengubah Sejarah UFC

Setelah terungkap, kasus tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (raw)

Tags

Terkini