Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

WNA Malaysia Nekat Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dituntut Denda Rp 10 Juta

Indra Zakaria • Kamis, 20 Maret 2025 - 15:15 WIB
DITUNTUT: Perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan WNA asal Malaysia yaitu Razim Al bin Karno sudah menjalani sidang tuntutan.
DITUNTUT: Perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan WNA asal Malaysia yaitu Razim Al bin Karno sudah menjalani sidang tuntutan.

 

Terhadap terdakwa perkara tindak pidana perikanan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu Razim Al bin Karno, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Tarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada pekan lalu. JPU dalam perkara tersebut Daniel Simamora saat dikonfirmasi mengatakan, dalam tuntutan pihaknya terhadap terdakwa tidak dituntut agar menjalani hukuman kurungan badan.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ada beberapa tindak pidana khusus yang terdakwanya WN tidak bisa dihukum kurungan badan," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan SEMA yang dikeluarkan MA sudah diatur bahwa beberapa tindak pidana yang melibatkan WNA tidak bisa dipidana kurungan badan.

Kecuali perkara narkotika. Setelah terdakwa divonis nanti dan membayar denda, maka pihaknya akan mengirimkan dokumen ekstradisi ke pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi.

"Denda yang akan dibayarkan nanti akan diserahkan ke kas negara. Untuk deportasinya nanti pihak dari PSDKP Tarakan akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi. Kami hanya melaksanakan eksekusi putusan yaitu proses pembayaran denda," ungkapnya.

Diakui Daniel, selama menjalani persidangan terdakwa dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Di pemeriksaan terdakwa, Razim Al bin Karno mengakui sudah 10 kali melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Di kapal yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan, didapati terdapat surat sertifikat penangkapan ikan. Namun surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia. "Saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui sudah mendapatkan 160 kg ikan di perairan Indonesia," tuturnya.

Di persidangan terdakwa juga mengakui bahwa ia sengaja melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, lantaran populasi ikan di perairan Indonesia masih sangat banyak. Hal tersebut yang membuat terdakwa mengulangi terus perbuatannya.

"Terdakwa mengakui kalau di perairan Malaysia itu sudah banyak ikan yang dipukat oleh nelayan Malaysia. Makanya terdakwa bilang ikan di sana sudah sedikit," pungkasnya. (zar)

 

 

Editor : Indra Zakaria