kalimantan-utara

90 Persen Wilayah Malinau Hutan, Bupati Desak Pusat Hati-hati Terbitkan Izin dan Libatkan Masyarakat Adat

Sabtu, 27 September 2025 | 12:20 WIB
90 persen wilayah Malinau masih berupa hutan.

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui Bupati Wempi W. Mawa menegaskan kembali pentingnya pengelolaan kawasan hutan yang bijak dan terintegrasi dengan hak-hak masyarakat adat. Desakan ini dilatarbelakangi fakta bahwa lebih dari 90 persen wilayah Malinau merupakan kawasan hutan.

Bupati Wempi mengungkapkan, keterbatasan Area Penggunaan Lain (APL) yang hanya sekitar 9,5 persen menjadi tantangan besar dalam pengembangan wilayah. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan terkait pemanfaatan lahan.

Peringatan: Wilayah Terbagi dalam 10 Otoritas Adat

Wempi menekankan bahwa wilayah Malinau terbagi ke dalam 10 otoritas lembaga adat—yang meliputi Kenyah, Lundayeh, Tidung, Punan, Tahol, Tabai, Blusuh, Saben, Kayan, dan Tenggalan. Lembaga-lembaga adat ini secara kultur memiliki otoritas penuh atas kepemilikan dan penguasaan wilayah adat mereka.

Baca Juga: RDMP Balikpapan Jadi Kunci Peningkatan Indeks Ketahanan Energi Indonesia

"Oleh karena itu kami berharap pemerintah pusat berhati-hati dalam menerbitkan izin yang berkaitan dengan kawasan ini. Sebaiknya koordinasi sejak awal dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan sosial di masyarakat," tegas Wempi.

Wilayah hutan Malinau mencakup kawasan konservasi penting, termasuk hutan lindung seluas 696 ribu hektare, hutan produksi 1,95 juta hektare, serta Taman Nasional Kayan Mentarang yang dikenal sebagai paru-paru dunia dan rumah bagi satwa langka, seperti kucing merah khas Kalimantan.

Dengan potensi kawasan hutan yang sangat besar tersebut, Pemkab Malinau mendorong penguatan peran dan hak masyarakat adat. Tujuannya adalah agar mereka tidak hanya menjadi penjaga kawasan hutan, tetapi juga dapat ikut menikmati hasil pembangunan yang berkelanjutan. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan bahwa setiap proyek atau izin yang diterbitkan di kawasan Malinau tidak mengorbankan hak-hak tradisional yang telah melekat pada komunitas adat selama turun-temurun. (*)

Terkini