TANJUNG SELOR – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning–Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan diproyeksikan menjadi diproyeksikan menjadi lokomotif ekonomi baru di Bumi Tenguyun.
Namun, serapan tenaga kerja lokal oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) masih menuai sorotan. Manager Operasional PT KIPI, Jamal mengaku sudah berupaya membuka ruang kerja untuk masyarakat sekitar. Meski demikian, diakuinya masih ada keterbatasan.
Baca Juga: Ada 8.887 Tenaga Kerja di KIHI, Pemkab Bulungan Dorong Disnakertrans Maksimalkan Retribusi
“Jadi, kalau dibilang tidak ada manfaatnya. Tidak juga. Kami ini ada manfaatnya. Tetapi, kalau ada kekurangan, memang betul dan itu menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” kata Jamal.
Dikatakan, tenaga kerja di KIHI dibagi berdasarkan zona atau ring. Di ring 1 (Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning) tercatat 1.053 pekerja, sementara di lingkup Kaltara ada 2.584 pekerja. Adapun pekerja dari luar Kaltara mencapai 917 orang.
“Selain tenaga kerja, dampak ekonomi juga terlihat. Kawasan yang sebelumnya sepi, kini mulai ramai dengan usaha kecil. Data kami mencatat 170 unit usaha tumbuh. Di Pendada, Kampung Baru Desa Mangkupadi, tahun 2022 hanya ada dua usaha, sekarang sudah 156 unit,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozanah Bin Serang menilai data perusahaan perlu dibuktikan langsung di lapangan.
“Saya pernah kerja sama dengan PT KIPI. Waktu itu saya melihat yang paling banyak justru orang luar. Sekarang memang disebut ada klasifikasi ring 1 sampai ring 3. Tetapi, kami perlu memastikan apakah benar tenaga kerja lokal lebih banyak dibanding pekerja dari luar,” tegasnya.
Rozanah menambahkan, DPRD memiliki kewajiban untuk mengawasi secara langsung. “Kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi melakukan sidak, untuk melihat apakah data yang diberikan KIPI sudah sesuai atau tidak,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Hasanuddin menekankan bahwa masalah serapan tenaga kerja lokal bukan hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 jelas disebutkan, pemberi kerja wajib mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal paling sedikit 80 persen. Namun, kalau kualifikasinya tidak terpenuhi, barulah bisa menerima dari luar. "Aturan 80 persen tidak bisa berdiri sendiri tanpa peningkatan kompetensi. Persoalannya, daya saing tenaga kerja lokal kita masih belum cukup kuat," bebernya.
Karena itu, Pemda Bulungan membuat program peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, termasuk menyusun roadmap ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan sekadar mengejar angka, melainkan menyiapkan SDM yang siap ditempatkan ketika dibutuhkan. “Kita tidak hanya bicara angka, tapi bagaimana SDM kita benar-benar siap bersaing,” pungkasnya. (jai/har)