TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan klarifikasi tegas terkait polemik batas negara RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan yang sempat viral di media sosial. Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan hasil diplomasi panjang dan menguntungkan kedaulatan wilayah Indonesia.
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Februari 2025, penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur mencakup dua segmen utama di Nunukan. Hasil perundingan tersebut menunjukkan adanya pertukaran luasan wilayah yang telah disepakati kedua negara melalui perhitungan teknis yang matang.
Pada Segmen Pulau Sebatik, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia hanya seluas 4,9 hektare. Sebaliknya, wilayah Malaysia yang masuk ke pangkuan Indonesia mencapai 127,3 hektare. Saat ini, fokus pemerintah adalah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak pergeseran garis batas tersebut.
Sementara itu, prestasi signifikan tercapai pada Segmen Sinapad dan B.2700—B.3100. Di wilayah ini, Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan tambahan sebesar 778,5 hektare.
“Isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara itu tidak benar. Memang ada sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor yang terdampak, tapi bukan keseluruhan desa,” tegas Dr. Ferdy.
Ferdy juga meluruskan informasi mengenai rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa rapat tersebut tidak membahas sengketa batas yang dianggap bermasalah, melainkan berfokus pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan beranda negara.
Pemerintah menjamin akan terus mengawal dampak sosial dari MoU ini. Negara dipastikan hadir untuk memberikan perlindungan serta bantuan bagi warga di Kecamatan Lumbis Hulu dan Sebatik agar hak-hak mereka tetap terpenuhi pasca-penetapan batas final ini. (*)
Editor : Indra Zakaria