BALIKPAPAN-Ancaman hukuman 5 tahun penjara menanti YN (35). Warga Muara Rapak, Balikpapan Utara ini ditangkap Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan karena menjadi pengepul togel online dengan omzet bulanan mencapai Rp 60 juta.
Dia diciduk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan saat merekap nomor pesanan pembeli ke dalam situs judi online.
"Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan untuk judi, kartu ATM, cetakan rekening koran dan uang tunai satu juta rupiah serta rumusan nomor togel atau paito,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro.
Rengga melanjutkan, penangkapan YN bermula saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat soal aktivitas perjudian yang dilakukan oleh YN.
Pelaku ini membuka praktik jual beli togel di sebuah warung di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
YN mengumpulkan uang dari para pembeli yang ingin dipasang ke akun miliknya.
"Jadi dia punya akun website judi online lalu mengakomodasi para pembeli yang akan memasang togel melalui dirinya,"ujar Rengga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YN diketahui sudah empat bulan menjalankan aktivitas haram tersebut.
Saat ini YN meringkuk di sel Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan hukum. Dia juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan