KUKAR-Dua nelayan di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, ditangkap aparat gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim dan Satpolair Polres Kukar karena melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal di perairan Sungai Mahakam, Anggana, Sabtu (10/6) malam.
Dua nelayan ini masing-masing adalah AR (54) dan SR (39)memancing dengan satu kapal tanpa nama. Dari tangan mereka, personel gabungan menyita barang bukti dua unit kapal tanpa nama, dua unit mesin, empat buah aki, dua buah inverter listrik dan tiga buah serok ikan.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Satpolair Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua nelayan ini diduga melanggar pasal 100 B UU nomor 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 8 Ayat 1 nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 45/2009 ttg Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Irhan Hukmaidy mengatakan, pihaknya kerap melalukan sosialisasi ke masyarakat terkait penangkapan ikan secara ilegal termasuk penggunaan setrum ikan.
“Masyarakat sebenarnya sudah mengetahui kerugiannya, bahkan antar warga juga diminta untuk saling mengingatkan soal larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen kami, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan,” tegas dia.
Dia meneruskn, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem. Aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
“Konflik sosial di tengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya,” terang Irhan. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan