Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Samarinda Ringkus 4 Orang Terlibat Peredaran Narkotika dan Ganja

izak-Indra Zakaria • Rabu, 11 Oktober 2023 - 05:31 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Sebanyak 4 orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kota Samarinda, berhasil diringkus kepolisian.

Empat orang tersebut yaitu pria berinisial RS usia 27 tahun ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran dengan barang bukti 5 poket sabu dan pria inisial RW 26 tahun ditangkap Polsek Samarinda Ulu atas kepemilikan ganja 1,76 gram.

Kemudian, dua orang lainnya, inisial A 35 tahun dan RM 34 tahun oleh Satreskoba Polres Samarinda dengan barang bukti 0,2 gram sabu.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui oleh Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan pelaku RS ditangkap di jalan Parikesit Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran.

"Polisi menemukan 2 poket sabu yang disimpan pelaku RS dalam kantong celana dan sarung HP miliknya, saat digeledah. Kemudian pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya oleh petugas. Sesampainya di rumah pelaku di jalan Cempaka petugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 3 poket sabu yang di simpan di mainan anak-anak," ujar Zarma Putra.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku A dan RM di Jl.Gatot Subroto Gang Lorong Budiman Keluraha Temindung Permai Sungai Pinang, hari Senin 9 Oktober sekitar Pukul 10.00 wita.

Ketika itu, kepolisian melakukan penggeledahan pada salah satu rumah yang dicurigai dan ditemukan seorang laki-laki berada dalam kamar pada lantai atas kamar tersebut yang berinisial A. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu 0,20 gram yang berada diteras samping rumah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh pelaku A.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WITA datang 1 orang laki-laki pada rumah alamat tersebut yang berinisial RM dan setelah dilakukan interogasi bahwa benar A mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tangan RM.

Selain sabu 0,2 gram yang disita, polisi juga menyita barang bukti lainnya 1 bendel klip plastik, 1 buah sendok penakar, 1 (lbuah kotak warna hitam merk BOSTANTEN, Uang tunai sebesar Rp.150.000 dan uang sebesar Rp.1.400.000 yang diduga sebagai hasil jual beli transaksi Narkotika jenis sabu-sabu milik RM dan 2 buah HP.

Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Adapun, pelaku RW miliki ganja ditangkap Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan terungkapnya kasus ini bermula polisi menerima laporan di Jl Wijaya Kusuma sering terjadi transaksi narkoba.

"Info itu lalu ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki laki yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan ditemukan kotak rokok merk Dunhil berisi 1 pocket diduga narkotika jenis ganja seberat 1,76 gram yang diakui barang tersebut adalah milik pelaku RW. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut," ujarnya. (myn)

Editor : izak-Indra Zakaria