Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gara-Gara Nyolong Hp, Sulaiman Dijemput Polisi

berry-Beri Mardiansyah • Senin, 23 Desember 2019 - 17:39 WIB

AMUNTAI -Ahmad Boby (20) warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kaget sebab Handphone kesayangan miliknya hilang Minggu (22/12) sekitar pukul 04.30 Wita saat bangun tidur.

Dua buah Handphone milik korban yang hilang masing-masing Vivo Y55 dan Realme C2 diduga hilang di Jalan Tembus Paliwara tepatnya di Rumah Makan Melatih Kecamatan Amuntai Tengah.

Telepon genggam tersebut hilang di sekitar kasur saat korban tengah tertidur pulas. Karena tak kunjung menemukan Handphonenya, Boby akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

Mendapatkan laporan Unit Jatanras Reskrim Polres HSU langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dipimpin KBO Reskrim Aiptu M Sadat ini, dikantongi nama Sulaiman (19) warga Jalan Tiga Desember Kecamatan Sungai Tabukan yang diduga kuat mengambil Hp milik Boby.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin pada Radar Banjarmasin Senin (23/12) pagi ini, membenarkan jajaran berhasil mengungkap kasus pencucian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Senin 23 Desember 2019 pukul 01.30 wita dinihari,  tim menangkap pelaku Sulaiman di Desa Nelayan Rt 01 Kecamatan Sungai Pandan," sampai Kasat pagi ini. Kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. 

"Pada pengakuan pelaku kepada penyidik. Motif mengambil Hp milik Boby, karena tergiur ingin memiliki hp tersebut," jawab Kamarudin. Dua unit handphone sebagai bukti kejahatan dan pelaku sudah diamankan di mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut. (mar/ema)

Editor : berry-Beri Mardiansyah
#Kriminal Pencurian