Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dituduh Ahli Hipnotis, Ternyata Tidak: Shinchan pun Dibekuk

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 29 September 2020 - 17:05 WIB
TUKANG TIPU: Shinchan alias Gusti Rafi i ketika diperiksa di Polsek Banjarmasin Timur, sesaat setelahpenangkapan kemarin (28/9).
TUKANG TIPU: Shinchan alias Gusti Rafi i ketika diperiksa di Polsek Banjarmasin Timur, sesaat setelahpenangkapan kemarin (28/9).

BANJARMASIN - Shinchan tak selucu nama julukannya. Nama sebenarnya adalah Gusti Rafii, 33 tahun, ditangkap untuk rentetan kasus penipuan.

Warga Desa Sukaramai, Kabupaten Barito Kuala itu diringkus kemarin (28/9). Dibekuk tak jauh dari Polsek Banjarmasin Timur. Persisnya di indekos di Jalan Manunggal II.

Ketika ditangkap, aksi Shinchan yang terekam kamera warga sempat viral di media sosial. Isunya, Shinchan menggunakan hipnotis saat beraksi.

Korbannya adalah Rusnawati, 60 tahun, warga Jalan Pangeran Antasari. Yang berdagang bensin eceran di samping SMPN 3.

Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono membeberkan modus Shinchan. Mengaku-ngaku memiliki stok BBM dalam jumlah besar. Agar korban tertarik, ia menawarkan harga murah.

"Dia mencatut nama aparat sebagai bekingan agar terdengar meyakinkan. Soal isu ilmu hipnotis, itu tidak benar," ujarnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo.

Begitu harga disepakati, korban diajak jalan untuk bertemu "sang komandan". Begitu uang sudah diserahkan, baru korban ditinggalkan kabur.

Sejauh ini, dari pengakuan Shinchan, ia sudah beraksi di empat lokasi berbeda. Dua TKP di Banjarmasin Timur, satu di Barat, dan satu lagi di Kabupaten Batola. Setidaknya, ia sudah meraup untung belasan juta rupiah.

"Jika ada yang merasa pernah menjadi korban, silakan melapor," tutup Timur. Kini, Shinchan terancam empat tahun penjara. (lan/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Penipuan