Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Motif Pembunuhan di Kotabaru Terungkap, Korban Ternyata Hamil Minta Dinikahi

izak-Indra Zakaria • 2023-01-18 11:28:49
TEGA: Pelaku HR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan GOR Kotabaru (17/1). | FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN
TEGA: Pelaku HR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan GOR Kotabaru (17/1). | FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN

 Tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Sepak Bola GOR Kotabaru (17/1), HR mengungkap mengapa ia sampai tega membunuh pacarnya. Laki-laki 29 tahun itu sudah beristri. Korban WA adalah kekasih gelapnya. 

Perempuan 32 tahun itu dibunuh saat hamil lima bulan. Saat mengandung anaknya. “Saya hilang kendali karena ia menuntut minta dinikahi. Padahal, sudah saya bilang akan bertanggung jawab. Tapi setelah anak itu lahir dan tes DNA menyatakan itu memang anak saya,” ujarnya dengan tubuh dan suara bergetar.

WA pun mengancam akan menyingkap hubungan terlarang itu. Mendatangi rumahnya bersama orang tuanya. Mendengar itu, pelaku murka. Dia kemudian meminta bertemu di Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara, dekat lapangan bola.

Di sana, HR kembali menegaskan dirinya masih ingin bersama istrinya. Mendengar itu, korban kecewa, marah, dan memukul wajah pelaku. HR pun membalas dengan cekikan ke leher. Mencekik sekencang-kencangnya. Korban melawan, pelaku ditendang sampai jatuh. Itu membuat HR semakin brutal. “Dicekik kurang lebih tiga menit. Sampai akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.

Tubuh WA kemudian dibuang ke sungai. Masalahnya, sungai sedang surut. Melihat korban tergeletak di dasar sungai, pelaku panik. Ia turun dan mencari cara untuk melarutkannya. Tetapi gagal. Pelaku rupanya tak kehabisan akal. Ia melihat gorong-gorong dengan lubang berukuran lumayan besar. Tubuh korban kemudian diseret, didorong ke dalam gorong-gorong. Dimasukkan sekitar lima meter. 

Beres, pelaku pulang. Beraktivitas seperti biasa.

Beberapa hari kemudian, anak-anak yang sedang mencari ikan di sungai menemukan tubuh WA yang sudah rusak membusuk. Hasil visum di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra mengungkap tanda-tanda kekerasan pada jasad itu. Polisi turun menyelidiki. Kurang dari 24 jam, Macan Bamega berhasil meringkus HR.

Dia dibekuk saat sedang bekerja. HR adalah sopir perusahaan tambang. “Saat ditangkap, tidak ada perlawanan,” tambah Jalil. HR dijerat dengan Pasal 338 KUHP, ancamannya pidana 15 tahun penjara. Di luar lapangan, warga berkerumun hendak menonton konferensi pers kasus pembunuhan tersebut. Terdengar nada kecewa. “Kenapa hanya 15 tahun, pak? Harusnya dihukum mati!” teriak salah seorang penonton. (jum/gr/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria