APARAT dari Polsek Batu Engau, Kabupaten Paser, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Agustus 2023 di Desa Petangis. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang curiga terhadap pelaku yang telah mengganti warna kendaraannya.
Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus mengatakan, kendaraan yang hilang berupa Honda Beat Street warna silver dengan nopol KT 2856 JA dan Yamaha MX King warna hitam dengan nopol DW 4880 BU.
Reskrim Polsek Batu Engau melakukan pengecekan di rumah warga berinisial G di Desa Petangis. Andi mengatakan setelah dicek nomor kendaraan, STNK dan fisik mesinnya, hasilnya cocok dengan kendaraan milik korban yang hilang.
"Ternyata warga membeli motor ini dari pelaku lain yaitu T yang merupakan pelaku pencurian, dengan harga Rp 3 juta," kata Andi Bagus, Rabu (24/1).
Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka curanmor berinisial T dan R ditangkap. Ditemukan juga satu sepeda motor Yamaha MX King warna hitam yang juga milik korban sebelumnya.
Kini pelaku telah diamankan di mapolsek. Andi mengatakan, pelaku bakal kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kata dia, setelah berhasil mencuri sebuah motor, pelaku mengganti warna kendaraan tersebut.
Terpisah Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya berpesan agar warga terus waspada menaruh kendaraan bermotornya. Pelaku pencurian tidak hanya beraksi di kota, namun juga di desa. Selama ada kesempatan, maka tindak pidana bisa terjadi di mana saja.
"Melalui polsek sampai para bhabinkamtibmas, Polri terus mengingatkan ini agar tidak terulang kejadian pencurian apapun," kata Yusep. (jib/far/k8)
Editor : Indra Zakaria