TANJUNG REDEB–Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa Y (22) pada kasus pembunuhan terhadap tetangganya. Usai persidangan ketiga ini sempat ricuh.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Jhon Paul Mangunsong menerangkan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, serta mendengarkan keterangan terdakwa.
Menurut dia, persidangan berjalan lancar. Seluruh peserta persidangan mampu mengikuti jalannya sidang dengan tertib. “Semua pihak menaati aturan sidang,” terangnya pada Selasa (6/2), tanpa mengomentari kericuhan yang sempat terjadi setelah persidangan.
Terdakwa juga diberikan segala hak hukumnya. Misalnya mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum dan menjalani persidangan tanpa tekanan. Sehingga bisa mengikuti persidangan dengan tenang. “Kalau hakim tak ada kesulitan, semua digali sebagai fakta hukumnya saja untuk mengambil keputusan,” tuturnya.
Sidang selanjutnya merupakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa atas tindakan yang sudah dilakukan. Hal itu juga lantaran terdakwa tidak mengajukan saksi yang bisa meringankan dirinya, sehingga dipastikan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan.
JPU dari Kejari Berau Lucky Kosasih menuturkan, agenda sidang keempat adalah pembacaan tuntutan yang rencananya digelar pada Selasa (20/2). JPU memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyiapkan berkas yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
JPU pada sidang ketiga ini mendatangkan tiga saksi, namun satu di antaranya berhalangan hadir. Sehingga, hanya mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan saksi mata penemuan korban dan saksi polisi yang menangkap terdakwa ketika hendak melarikan diri.
“Jadi saksi ada 3, yang 1 tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak hadir. Kedua saksi adalah mereka yang melakukan penemuan pertama di Mayang Mangurai dan dari saksi polisi,” ungkapnya.
Dalam persidangan ketiga ini dikatakan tidak ada fakta baru, hanya saja mendengarkan kronologis dari keterangan terdakwa. Dimulai ketika insiden peneguran, terdakwa merasa sakit hati, sehingga terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
“Jadi rumah terdakwa dan korban ini dempet, sehingga terdakwa masuk lewat pintu belakang dan didapati korban tengah tertidur di kamarnya,” ujarnya menceritakan keterangan terdakwa saat persidangan.
Saat melihat kondisi itu, terdakwa menaiki tubuh korban dan mencekiknya. Setelah itu, korban dikatakan sempat memberontak, namun dipukul oleh terdakwa. “Sekitar jam 3 terdakwa kembali ke kamar korban. Di saat itulah korban dibawa ke Mayang Mangurai dengan sepeda motor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Adat Dayak Berau Jhon Ncau berharap, pengadilan bisa memutus dengan seadil mungkin. Sebab, mendengar keterangan terdakwa menghilangkan nyawa korban, maka penerapan Pasal 340 KUHP dianggap bisa mengobati hati keluarga, meski tidak sepenuhnya.
Dia juga menyampaikan menghargai apapun yang terjadi selama persidangan. “Dari kami menghargai apapun yang ada di persidangan, kami serahkan kepada penegak hukum, kita percayakan hakim memutus dengan seadil mungkin,” ujarnya.
Terkait terjadinya kericuhan seusai persidangan, dia mengatakan tidak bisa membendung amarah warga. Namun, selama persidangan dirinya menegaskan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan tertib dan patuh terhadap segala aturan.
“Gesekan itu, sebagai ketua dewan adat, dalam persidangan kita akan patuh, tapi di luar itu kami tidak bisa kontrol dan terjadi secara spontanitas,” tuturnya.
Terpisah, Pendamping Hukum keluarga korban, Mikael Sengiang menegaskan telah memberikan masukan kepada keluarga untuk mengikuti persidangan dengan tertib. “Kalau terjadi yang di luar itu, itu kan amarah di luar persidangan, kita tidak bisa bendung,” terangnya. (sen/kpg/kri/k8)
Editor : Indra Zakaria