Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekretaris dari Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp50 juta. Bayar hotel Rp1 juta, bayar hutang Rp500 ribu, bayar ke Pegadaian menebus laptop Rp1,65 juta, bayar makan KPPS Rp10,5 juta, belanja Rp1,23 juta.
"Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78.600.00," kata Kapolres. Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi michat sebesar Rp4,5 juta.
"Jadi yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sebesar Rp17 juta," tambah Kapolres. Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.
"Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional," jelasnya.
Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, SH MH menegaskan pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Diskominfo dan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online," tegasnya.
Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial S alias A (49), warga Paringin Timur kecamatan Paringin.
Aksi pencurian itu dilakukan didalam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), kecamatan paringin.
Barang yang dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.
"Total kerugian pihak SKB sebesar Rp10 jua. Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun," tutup Kapolres. (*)