OPERASI penyakit (Pekat) Mahakam, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan seorang pria pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berinisial AS. Ia dibekuk di sebuah indekos di kawasan Balikpapan Barat pada dini hari kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus curat terjadi pada 22 Februari 2024. Saat itu tersangka memasuki sebuah warung dengan cara merusak pintu samping.
Dari aksinya ini, dia berhasil membawa kabur satu HP Oppo A53, uang tunai Rp 12 juta, emas 3 gram, serta dua kartu identitas korban, yakni KTP dan BPJS.
Aksi tersebut baru diketahui ketika korban dan suaminya terbangun pada subuh hari. Mereka melihat pintu warungnya telah terbuka lebar. Kemudian, keduanya mendapati barang berharganya telah raib.
Setelah mendapat informasi mengenai aksi kejahatan itu, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan pemantauan, sebelum akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Dari pemeriksaan, uang tunai Rp 12 juta telah digunakan AS berfoya-foya. Ia membeli minuman keras, memesan perempuan panggilan, membeli narkoba jenis sabu-sabu. Yang menarik, ia juga sempat membeli beberapa pasang sandal jepit untuk dibagikan kepada teman-temannya.
“Ini adalah bukti dari kesigapan dan kerja keras Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan di Kaltim,” jelas Artanto. Aparat memang bekerja ekstra dan penuh ketelitian untuk menangkap pelaku.
Tersangka kini terus diperiksa intensif untuk mengetahui apakah dia beraksi seorang diri, atau justru melibatkan orang lain dalam kejahatannya tersebut. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Indra Zakaria