kriminal

Warga Pendatang Ditangkap usai Mencuri Mesin Las

Indra Zakaria
Minggu, 24 Maret 2024 | 18:17 WIB
DIPROSES HUKUM: Pelaku pencurian berinisial HE dan barang bukti berupa mesin las di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara, sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. IST.

 

 Seorang pria warga pendatang asal Palopo (Sulsel) berinisial HE (27) ditangkap oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, belum lama ini setelah sebelumnya diketahui melakukan pencurian mesin las.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Mulawarman III B Transad, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, belum lama ini.

Dalam aksinya, HE diduga membobol jendela dengan menggunakan sebatang kayu dan mengambil sebuah Portable Las Kemppi. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp5.500.000.

"Kami langsung bertindak setelah menerima laporan pencurian. Tim Batman berhasil menangkap HE di tempat kejadian. Barang bukti dari aksi pencurian tersebut juga telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Singgih Supriyatmoko, Jumat (22/3/2024).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henri ditahan di Polsek Balikpapan Utara dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang bisa mendapat hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

"Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Balikpapan Utara. Penangkapan pelaku adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan di masyarakat," tegas Singgih.

Sementara itu, dari pengakuan HE, diketahui bahwa hasil kejahatannya direncanakan untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan yang menentu atau sebagai buruh lepas. (day/cal)

 

Terkini