Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penipuan Bermodus Jual Besi di Tarakan, Korban Rugi Rp 35 Juta

Radar Tarakan • 2024-04-17 12:50:00
DIBEKUK: Pelaku yang diamankan di Satreskrim Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan aksi penipuan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIBEKUK: Pelaku yang diamankan di Satreskrim Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan aksi penipuan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

 Akibat melakukan aksi penipuan puluhan juta rupiah, pria berinisial AW diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan. AW melakukan aksi penipuan dengan modus mendatangi rumah korban dan menawarkan besi tua berjumlah 18,8 ton dengan harga Rp 5 ribu perkilogram. Kejadian itu terjadi pada 28 Maret lalu.

"Korban saat itu percaya karena pernah bertemu dengan pelaku sebelumnya. Korban pun mengirimkan uang ke rekening pribadi AW secara bertahap," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.

Awalnya korban mengirimkan uang sebanyak Rp 30 juta ke pelaku. Kemudian pada 1 April lalu, korban mengirimkan uang ke pelaku lagi sebesar Rp 5 juta. Saat itu korban langsung mendatangi tempat disimpannya besi tua tersebut.

"Pelaku memberitahu korban kalau  besi tua itu disimpan disebuah perusahaan. Tapi saat korban tiba di perusahaan tersebut, ternyata besi tua itu tidak dijual ternyata," ucapnya.

Dari situ korban langsung membuat laporan ke Polres Tarakan. Pelaku diamankan di rumah yang beralamatkan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar pada 2 April lalu. Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya, dan menggunakan keseluruhan uang tersebut untuk bermain judi dan membayar utang.

"Dari hasil pemeriksaan kami ke rekening pelaku, saldonya habis," bebernya.

Dijelaskan Randhya, pelaku merupakan translator bahasa China di salah satu perusahaan yang ada di Tarakan. Besi yang ia tawarkan pun ada di perusahaan tersebut namun tidak dijual oleh pemilik perusahaan.

Antara korban dan pelaku bertemu, saat korban ingin masuk ke perusahaan tersebut namun dihalangi petugas. Pelaku pun berinisiatif menjumpai korban menawarkan besi tua. "Atas kejadian ini AW disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (zar/lim)

 

 
 
Editor : Indra Zakaria
#pencurian #tarakan