Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Todong Adik Pakai Katana, Kakak Masuk Penjara

Indra Zakaria • Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Gara-gara menodongkan senjata tajam jenis katana kepada adik kandungnya, Gusti Jamhari harus berurusan dengan pihak berwajib. Konflik kakak adik ini pun berujung ke meja hijau, Jamhari duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus penggunaan benda tajam.

Persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi dalam dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada 15 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat saksi korban Gusti Sahriman selaku Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama dan merupakan adik kandung terdakwa melakukan pendampingan pembuatan parit gajah di Blok 26 DD wilayah PT. Gemareksa. Pembuatan parit gajah tersebut kemudian diketahui oleh  terdakwa Jamhari  dari saksi Alus  yang memberitahukan bahwa adanya pekerjaan pemaritan dijalan menuju lahan sawit milik terdakwa.

Mendapatkan aduan tersebut terdakwa tidak terima dan menjadi marah sehingga kemudian terdakwa bersama saksi Alus, saksi Ucu,  Aril dan  Ucok berangkat dengan menggunakan 1  unit mobil Toyota Rush Hitam menuju lokasi pekerjaan pemaritan tersebut, untuk mencari dan menemui saksi Gusti Sahriman  agar  tidak melanjutkan pembuatan parit gajah tersebut karena akan memutus akses ke kebun milik terdakwa.

Namun saat melintas di jembatan Sei Mentajai, mobil yang terdakwa gunakan berpapasan dengan mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman . Sehingga mobil yang terdakwa gunakan langsung putar balik mengejar dan menghadang mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman. Namun tampaknya mobil tersebut cukup mahir melarikan diri , sehingga aksi kejar-kejaran terjadi dan mobil selalu berhasil lolos. Aksi pengejaran berakhir sampai depan Veron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman.

Namun tampaknya mobil tersebut cukup mahir melarikan diri , sehingga aksi kejar-kejaran terjadi dan mobil selalu berhasil lolos. Aksi pengejaran berakhir sampai depan Veron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman. Lalu mobil yang terdakwa gunakan didatangi oleh  Iyus dan memukul kaca bagian depan mobil sambil mengatakan ”Mau apa kalian” sehingga kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung pulang ke rumah terdakwa.

Ditantang seperti itu, ternyata membuat terdakwa semakin marah, sehingga tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis Samurai dan kembali masuk kedalam mobil bersama rekan-rekannya. Sesampainya didepan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman  tersebut kemudian terdakwa keluar dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis katana dan selanjutnya samurai tersebut terdakwa tarik keluar separoh dari sarungnya sambil berteriak kepada saksi Gusti Sahriman dengan mengatakan ”Kalo mau kelahi, Ayo”, sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan adiknya.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis Samurai  tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang, dan tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa melainkan hanya terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti saksi Gusti Sahriman karena telah melakukan pendampingan terhadap pembuatan parit gajah yang menutup akses kekabun sawit terdakwa.

Dan senjata tajam jenis katana tersebut juga bukan merupakan benda kuno atau benda pusaka, melainkan hanya miniatur Samurai yang terdakwa beli dari Yogyakarta, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa dilaporkan saksi Gusti Sahriman  ke Polda Kalimantan Tengah. “Perbuatan terdakwa  diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I. No. 12 Tahun 1951. Serta pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. (mex/fm)

Editor : Indra Zakaria