Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ayah Ditusuk Anak Hingga Masuk Rumah Sakit, Pelaku Dibebaskan Kejari Tapin, Ini Alasannya

Rasidi Fadli • Rabu, 15 Mei 2024 - 23:15 WIB
CIUM KAKI: AH langsung mencium kaki ibunya, setelah dibebaskan Kejari Tapin dalam kasus ayah ditusuk anak. (Foto: Kejari Tapin untuk Radar Banjarmasin)
CIUM KAKI: AH langsung mencium kaki ibunya, setelah dibebaskan Kejari Tapin dalam kasus ayah ditusuk anak. (Foto: Kejari Tapin untuk Radar Banjarmasin)

 

 Masih ingat penganiayaan dengan pemberatan antara ayah dan anak terjadi di Desa Mandurian Kecamatan Tapin Tengah, Jumat (1/3) lalu? Sekarang pelakunya, sang anak sudah bisa menghirup udara bebas. Berkat program Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. 

Kasi Intel Ronald Oktha memberitahukan bahwa pelaku bebas Senin (13/5) tadi, disaksikan Camat Tapin Utara Ivada Chandra Sari. “Ia bebas, usai kedua orang tuanya memaafkan dan sepakat berdamai,” tuturnya, mewakili Plh Kepala Kejari Tapin Ariyanto Wibowo, Rabu (15/5/2024).

Tidak hanya itu, pertimbangan lain dibebaskan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidananya juga tidak lebih dari 5 tahun.“Karena itu, penghentian kasus ini dilakukan dan pelaku sudah bisa menghirup udara segar,” tuturnya. Dalam penganiayaan ini sang ayah sebagai korban berinisial ES (60) harus dilarikan ke rumah sakit RSUD Datu Sanggul Rantau, karena mengalami luka tusuk oleh anaknya sendiri berinisial AH (27). (*)

 

Editor : Indra Zakaria