Kasi Intel Ronald Oktha memberitahukan bahwa pelaku bebas Senin (13/5) tadi, disaksikan Camat Tapin Utara Ivada Chandra Sari. “Ia bebas, usai kedua orang tuanya memaafkan dan sepakat berdamai,” tuturnya, mewakili Plh Kepala Kejari Tapin Ariyanto Wibowo, Rabu (15/5/2024).
Tidak hanya itu, pertimbangan lain dibebaskan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidananya juga tidak lebih dari 5 tahun.“Karena itu, penghentian kasus ini dilakukan dan pelaku sudah bisa menghirup udara segar,” tuturnya. Dalam penganiayaan ini sang ayah sebagai korban berinisial ES (60) harus dilarikan ke rumah sakit RSUD Datu Sanggul Rantau, karena mengalami luka tusuk oleh anaknya sendiri berinisial AH (27). (*)