Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Ratu Investasi Solar Bodong Naik jadi Perkara TPPU, Tersangka Bakal Dimiskinkan

M Oscar Fraby • Rabu, 22 Mei 2024 - 15:00 WIB
DISITA POLISI: Kasus Ratu investasi solar bodong, Fitriannor Dinaikkan ke perkara baru TPPU oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
DISITA POLISI: Kasus Ratu investasi solar bodong, Fitriannor Dinaikkan ke perkara baru TPPU oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Fi (27), tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi solar bodong dipastikan bakal dimiskinkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel memastikan, kasusnya berlanjut pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sudah naik penyidikan kasus baru, yakni TPPU,” tegas Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (21/5/2024). Dengan naiknya status penyidikan menjadi kasus TPPU, Frendriz memastikan aset-aset lain milik oknum Bhayangkari itu akan dilakukan penyitaan oleh Polda Kalsel.

 

“Saat ini masih dalam penelusuran,” tambahnya.Di kasus baru ini, Frendriz mengatakan bakal ada saksi-saksi baru yang akan dipanggil. Termasuk siapa saja yang menikmati hasil penipuan dan penggelapan investasi BBM solar bodong yang dilakoni Fi. “Tunggu saja dan lihat nanti, siapa yang akan datang memenuhi panggilan kami,” imbuhnya.

Dalam perkara baru ini, Ditreskrimum Polda Kalsel sebutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui Laporan Hasil Audit (LHA) dari tersangka Fitriannor. “Apapun harta yang berkaitan dengan tersangka, akan kami amankan dan sita,” tegasnya. Lalu sampai mana proses hukum dugaan tindak pidana asal kasus penipuan dan penggelapan? Frendriz memastikan terus berproses.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan jaksa untuk melengkapi,” bebernya. Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Modus penipuan dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

 
 

 

 
 
 
Editor : Indra Zakaria